Program Jaminan Sosial Secara Umum
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantanganberikut 1untutan penanganan berbagai persoalan yang belumterpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (‘ASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan anggota dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
System jaminan social pada dasarnya merupakan system jaminan social pada dsarnya merupakan program Negara yang keluarganya.Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1971. Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih bagi tiap peserta.Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut:
- Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
- Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
- Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dnamika perkembangan jaminan social. Jaminan sosial nasional adalah program pemerintah dan masyarkat yang bertujuan memberi kepastian jmlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilang atau berkurangnya pendapatan, Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. secara universial jaminan sosial oleh pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya, kesadara tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, sperti tertulis pada perubahan UUD 1945 tahun 2002, pasal 34 ayat 2, yaitu “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat perlindungan jaminan social mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat, pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi social atau compulsory social insurance, yang dibiayai dar kontribusi /premi dimaksud selalu dikaitkan dengan tingkat pendapatan /upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja,pendekatan kedua berupa bantuan social (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayaan dari Negara dan bantuan sosial dan masyarakatnya Program Jaminan Sosial sebagai program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi. Program ini pun merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan para tenaga kerja.Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial. Semua iuran dibebankan kepada perusahaan sebesar 5,7% dibayar bersama oleh pengusaha sebesar 3,7% dan ditanggung tenaga kerja sebesar 2% dari upah sebulan. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan yang sama yaitu meraih laba yang optimal dengan cara memanfaatkan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia ataupun sumber daya lainnya serta untuk melakukan pengelolaan terbaik bagi usahanya agar dapat berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif. Suatu perusahaan tergantung pada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap usaha pencapaian tujuan perusahaan. Faktor pertama adalah faktor intern, yaitu hal-hal atau kondisi yang berada dalam perusahaan itu sendiri termasuk segala aktivitas usaha, keuangan, personalia dan sebagainya. Salah satu faktor intern yang penting didalam perusahaan untuk mencapai i ttujuannya adalah struktur pengendalian intern yang memadai. Sedangkan faktor kedua adalah faktor ekstern yaitu kondisi diluar perusahaan seperti perusahaan-perusahaan yang juga menyediakan pelayanan jasa yang sama sehinga menimbulkan daya saing, kondisi perekonomian suatu negara atau kondisi perekonomian internasional, kebijakan-kebijakan, dan peraturan lainnya. PT. Jamsostek (Persero) adalah perusahaan yang bertindak sebagai pelaksana dan penunjang program Pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui sistem jaminan sosial dalam arti seluas-luasnya. Satu diantara beberapa program yang ditawarkan PT. Jamsostek (Persero) dan cukup diminati pemberi kerja (pengusaha) untuk tenaga kerjanya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Analisis Jaminan Hari TuaSecara khusus, program jaminan hari tua Indonesia akan terdiri dari dua hal penting yaitu:
- Program pensiun
- program tabungan hari tua
- Program Pensiun Hari Tua
Program pensiun hari tua ini merupakan suatu program jangka panjang yang mana peserta membayar iuran tetap untuk memberikan sumber pendapatan tambahn ketika peserta pensiun dimana nantinya pendapatan tersebut akan berkurang ataupun hilang sama sekali.Program jaminan hari tua ini adalah suatu program asuransi social yang mengikuti system manfaat wajib dan juga didasarkan asas membayar sambil berjalan. Progam ini merupakan program asuransi umum yang wajib diikuti oleh seuruh penduduk Indonesia. Sebagai suatu asuransi umum yang wajib program ini tidak akan mengalami masalah adverse, karena tidak ada peserta yang dapat mengundurkan diri dari program asuransi social lainnya, akan tetapi program ini dapat menimbulkan masalah moral hazard yang mana pekerja akan mengurangi jumlah tabungan pribadi peserta karena percaya bahwa peserta akan mendapt manfaat yang jumlahnya tetap dari pemerintah ketika memasuki pensiun. Kesejahteraan pekerja dapat menurun dengan adanya program jaminan social public, karena peserta tidak mempunyai cukup tabungan pribadi yang dapat menjadi pendapatn tambahan diluar pendapatan dari program tersebut. System manfaat pasti program. Sistem manfaat pasti program pensiun hari tua Jamsosnas dapat menimbulkan risiko finansial cukup besar bagi perusahaan dan pemerintah, karena mereka mungkin harus memberikan kontribusi tambahan ke program tersebut apabila program itu mengalami masalah defisit finansial cukup serius. Di dalam program pensiun hari tua di Indonesia, kemungkinan timbulnya defisit dapat dikatakan cukup besar, karena manfaat pensiun yang akan diberikan program ini cukup besar, yaitu minimum senilai70% dari upah minimum regional (UMR) daerah setempat. Karena masih banyak pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, yang mempunyai pendapatan di bawah UMR, sebagian besar pekerja ini akan menerima pensiun dalam jumlah tersebut di atas. Dengan adanya jumlah kewajiban yang cukup besar, maka kemungkinan program-program pensiun hari tua Jamsosnas untuk mengalami masalah keuangan di masa depan akan cukup besar pula. Selain itu, karena besar manfaat program pensiun hari tua Jamsosnas akan ditentukan oleh nilai UMR, maka mungkin akan muncul permintaan dari pekerja dan serikat pekerja kepada pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan jumlah UMR agar pekerja dapat memperoleh jumlah manfaat pensiun lebih besar. Apabila pemerintah memenuhi permintaan pekerja tersebut, maka pemerintah harus menanggung kewajiban pembayaran pensiun yang lebih besar di masa mendatang. Hal ini akan lebih membahayakan posisi dan kesinambungan fiskal pemerintah di masa depan, ketika pemerintah harus mulai memenuhi kewajibannya untuk membayar manfaat pensiun untuk pekerja. Antara tahun 2003-2004, UMR rata-rata meningkat antara 20% hingga 15% per tahun. Apabila UMR meningkat sebesar 10% hingga 15% per tahun, maka manfaat pensiun yang harus dibayarkan kepada peserta Jamsosnas akan meningkat dalam jumlah yang sama (sementara nilai inflasi hanya meningkat 6%hingga 7% per tahun).Rencana pemerintah mensubsidi iuran untuk peserta yang digolongkan miskin juga dapat dipertanyakan. Menurut draft RUU Jamsosnas, penduduk Indonesia yang pendapatannya berada di bawah UMR akan dikategorikan sebagai penduduk berpendapatan rendah, dengan demikian berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membayar iuran Jamsosnas mereka. Namun, masih banyak penduduk Indonesia yang mempunyai pendapatan di bawah upah minimum di daerahnya masing-masing, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Apabila jumlah penduduk Indonesia yang berhak mendapat subsidi tersebut besar, maka pengeluaran pemerintah untuk membayar subsidi ini juga akan menjadi cukup besar, sehingga akan menambah beban keuangan pemerintah secara signifikan. Masih kurang jelas apakah pemerintah berencana membiayai subsidi tersebut melalui APBN atau melalui sumber-sumber lain seperti hasil investasi dana Jamsosnas. Juga mekanisme pemberian subsidi tersebut belum jelas, apakah dalam bentuk pembayaran langsung ke peserta atau pembayaran ke pemberi jasa kesehatan, dsb. Apabila tidak dijelaskan, hal ini menyebabkan timbulnya keraguan atas kesinambungan finansial program Jamsosnas di masa depan.Selain itu, RUU Jamsosnas juga kurang memperhatikan fakta bahwa penduduk Indonesia akan menuai dengan drastis dalam beberapa dekade mendatang. Diperkirakan jumlah penduduk Indonesia usia 55 tahun ke atas akan meningkat dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2000 (kira-kira 23 juta orang) menjadi sekitar 30% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2050 (kira-kira 100juta orang) (“Indonesia”). Pada saat yang sama, penduduk Indonesia berusia 65 tahun ke atas akan meningkat dengan drastis, yaitu dari 10 juta penduduk pada tahun 2000 (4,5% eluruh penduduk Indonesia) menjadi 60,5 juta penduduk pada tahun 2050 (sekitar 18% penduduk Indonesia) (“Indonesia”). Dengan peningkatan jumlah penduduk seperti ini, kelompok penduduk lanjut usia di Indonesia akan semakin menjadi beban yang besar untuk keluarga Indonesia,juga bagi para pembayar pajak,pada tahun 2050. Kombinasi faktor usia pensiun yang cukup rendah (55 tahun), jumlah waktu kerja yang relatif singkat untuk berhak mendapat pensiun penuh (15 tahun) dan populasi yang menu dengan cukup drastis, merupakan situasi yang kurang menguntungkan program pensiun publik manapun, dan dikhawatirkan proposal Jamsosnas akan mengalami nasib yang sama dengan program pensiun publik lainnya di dunia, yaitu secara finansial menjadi tidak berkesinambungan. Usaha-usaha untuk memperbaiki masalah ini, misalnya dengan menaikkan iuran atau mengurangi besar manfaat program, hanyalah merupakan perbaikan sementara yang hanya akan membuat program Jamsosnas semakin kurang diminati oleh peserta. Pada akhirnya, program ini akan bangkrut dan menjadi kewajiban finansial yang besar bagi pemerintah dan perusahaan, serta menyebabkan hilangnya pendapatan hari tua pekerja. Pengalaman dari negara berkembang lain, misalnya contohnya Filipina, menunjukkan bahwa jumlah kewajiban dana jaminan sosial untuk pensiun dapat sangat besar. DiFilipina, jumlah pensiunan baru yang berhak menerima pensiun meningkat lebih dari dua kali lipat selama tahun 1990an. Akibatnya, nilai dana jaminan sosial pemerintah Filipina menurun secara drastis, sehingga diramalkan bahwa dana tersebut akan habis dipergunakan (dengan kata lain bangkrut) untuk membayar pensiun peserta pada tahun 2015. Apabila ini terjadi, program jaminan sosial di Filipina akan mengalami masalah keuangan cukup serius. Diramalkan bahwa kenaikan kewajiban pensiun ini telah menaikkan nilai hutang pemerintah di masa depan sebesar US$ 21 milyar (sekitar Rp200 trilyun) (Capulong). Kita dapat melihat bahwa apabila situasi yang sama terjadi di Indonesia yang mempunyai penduduk tiga kali lebih besar daripada Filipina, pemerintah (dan pada akhirnya seluruh rakyat Indonesia) harus membayar hutang baru dalam jumlah cukup besar, diperkirakan empat kali lebih besar daripada hutang program jaminan sosial pensiun di Filipina (sekitar US$ 63 milyar atau Rp598trilyun. Saat ini Indonesia sudah mempunyai hutang publik yang jumlahnya cukupbesar, yaitu diperkirakan sekitar US$ 136 milyar atau Rp1,292 trilyun pada bulan Maret 2004) (“Central Bank”), maka negara ini tidak akan sanggup menanggung hutang baru sebesar Rp598 trilyun, di atas hutang yang sudah ada sekarang. Terakhir, diperkirakan bahwa dampak program pensiun hari tua Jamsosnas terhadap penduduk Indonesia yang sekarang sudah mencapai usia pensiun akan cukup sedikit. Sistem pensiun yang diterapkan adalah pay-as-you-go yang dibiayai sebagian (partially funded).sehingga para pensiunan tidak akan mendapat manfaat program Jamsosnas kecuali jika telah membayar iuran program Jamsosnas tersebut, meskipun sebenarnya kelompok manula yang tergolong miskin inilah yang akan paling membutuhkan manfaat program pensiun hari tua Jamsosnas. Program pensiun hari tua Jamsosnas juga akan kurang bermanfaat bagi penduduk Indonesia yang akan mencapai usia pensiun antara pada saat program pensiun hari tua Jamsosnas secara resmi dimulai sampai pada saat program tersebut mulai membayar manfaat pensiun kepada peserta (menurut draft RUU Jamsosnas pasal 34,ayat 5, kira-kira 15 tahun setelah program tersebut dimulai). Seperti yang tertulisdalam draft tersebut, mereka tidak akan berhak mendapat manfaat pensiun hari tuaJamsosnas. Mereka hanya akan menerima sejumlah uang yang telah terkumpul didalam rekening tabungan hari tua mereka (iuran plus pendapatan investasi). Jadi,secara umum, hanya penduduk Indonesia yang akan mencapai usia pensiun setelah15 tahun berdirinya program pensiun hari tua Jamsosnas dan telah membayar iuranprogram Jamsosnas secara berkala sajalah yang akan menerima manfaat programpensiun hari tua Jamsosnas.Karena itu, tidak seperti yang telah dikatakan oleh para pendukung RUU Jamsosnas,program pensiun hari tua Jamsosnas akan kurang memberikan manfaat yang berartikepada penduduk Indonesia yang telah mencapai usia pensiun pada saat ini dan tidakmampu untuk membayar iuran program tersebut. Karena kelompok manula ini tetapakan rentan terhadap kemiskinan di hari tua mereka, dan mungkin akan lebih rentanterhadap kemiskinan dibandingkan dengan penduduk yang telah menjadi pesertaprogram pensiun Jamsosnas, pemerintah mungkin harus menciptakan suatu programpensiun tersendiri untuk membiayai penghidupan hari tua kelompok transisi ini.Program ini merupakan sebuah program asuransi sosial yangmengikuti sistem manfaat pasti,1yang kemungkinan beroperasi berdasarkan asasmembayar sambil jalan yang dibiayai sebagian (partially funded pay-as-you-go). Menurut draft RUU ini, selama 15 tahun ke depan, program pensiun ini hanya akan mengumpulkan iuran dana pensiun saja, tetapi tidak akan membayarkan manfaat pensiun kepada para pensiunan . Jadi program pensiun ini hampir sama dengan program pensiun publik yang ada di berbagai negara maju (terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara), juga hampir sama dengan program pensiun bulanan yang diselenggarakan oleh PT Taspen untuk para pensiunan PNS dan duda/janda mereka. Program pensiun Jamsosnas dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu: program pensiun hari tua, program pensiun orang Manfaat pasti program pensiun ini biasanya ditetapkan sebagai sebuah persentase dari pendapatan rata-rata pekerja. Menurut rencana program pensiun Jamsosnas ini, nilai pensiun minimum yang akan diterima oleh pekerja adalah sekitar 70% dari nilai UMR setempat. Manfaat yang sama seperti di atas juga akan diberikan kepada penerima pensiun cacat. Janda/duda dan anak-anak pekerja akan menerima pensiun minimum sebanyak antara 40% hingga 60% nilai UMR. Janda/duda pekerja akan dapat terus menerima manfaat pensiun sampai mereka meninggal, telah menikah kembali, atau mulai bekerja penuh. Anak-anak pekerja akan dapat terus menerima manfaat pensiun hingga mereka menikah, mulai bekerja penuh, atau telah mencapai usia 23 tahun. Menurut draft Naskah Akademis RUU Jamsosnas, jumlah iuran program pensiun akan ditetapkan secara berbeda antara pekerja sektor formal dan sektor informal. Pekerja sektor formal akan membagi pembayaran iuran untuk mereka dengan perusahaan dalam jumlah yang sama (50-50). Perusahaan bertanggung jawab mengumpulkan dan mengirim iuran pekerja ke Badan Pelaksana Jamsosnas. Pekerja sektor informal dan wiraswastawan akan membayar iurannya sejumlah sebuah nilai iuran tetap (flat rate amount) yang akan ditentukan di kemudian hari. Pemerintah berencana untuk membantu membayar iuran penduduk yang tergolong miskin melalui sebuah subsidi yang akan dibiayai melalui APBN. Rata-rata usia pensiun pekerja adalah 55 tahun, dan seorang pekerja yang sudahmembayar iuran program pensiun Jamsosnas selama 15 tahun akan berhakmemperoleh pensiun penuh dari program tersebut. Para pekerja, atau ahli warismereka (apabila pekerja meninggal dunia), akan menerima uang pensiun setiapbulan. Apabila mereka pensiun sebelum dapat membayar iuran selama 15 tahunterus-menerus, mereka akan menerima seluruh nilai iuran yang sudah dibayarkanuntuk program pensiun Jamsosnas, juga sekaligus menerima hasil investasi dana mereka. . Namun, mereka tidak akan berhak mendapatkan pensiun bulanan.
Program Tabungan Hari Tua
Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana pesertaberhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabilapekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhakmenerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi,program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostekuntuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, programini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (definedcontribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telahdibentuk di beberapa negara, seperti “pilar kedua” yang telah direkomendasikan olehBank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuahperusahaan negara dan bukan oleh perusahaanManfaat program ini diberikan dalam bentuk pembayaran tunai sekaligus (lump sum) pada saat pekerja meninggal dunia, mengalami cacat permanen, atau telah memasuki usia pensiun. Apabila pekerja meninggal dunia atau menderita cacat permanen,manfaat program akan diterima oleh ahli waris mereka (janda/duda dan/atau anak -anak mereka yang berusia kurang dari 23 tahun). Jumlah manfaat program ini adalah total seluruh iuran yang telah dibayar, ditambah dengan nilai investasi iuran tersebut. Pekerja dapat menarik tabungan ini paling cepat lima tahun sebelum merekamencapai usia pensiun. Mereka juga dapat menggunakan iuran dari program ini sebagai pinjaman setelah menjadi peserta program beberapa waktu, yang akan ditentukan oleh pemerintah di kemudian hari.Setiap peserta program tabungan harus membayar iuran yang besarnya adalah persentase dari pendapatan mereka (pekerja sektor formal) maupun iuran tahunan yang berjumlah tetap (flat-rate). Pembayaran iuran ini akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Badan Pelaksana Jamsosnas akan diwajibkan untuk membuat laporan keuangan untuk setiap peserta yang memuat jumlah iuran yang telah dibayarkan beserta hasil investasi iuran yang bersangkutan. Strategi pemeritah untuk menginvestasikan dana program Jamsosnas akan ditentukan di kemudian hari.
Reformasi Program Jaminan Hari Tua
Dilihat dari perkembangan di negara lain dalam penyediaan jaminan hari tua, yang ditandai dengan perubahan sistem pendanaan dari sistem pay-as-you-go ke system pendanaan penuh, dan dari pengelolaan oleh sektor publik ke pengelolaan oleh sektor swasta, serta dilihat dari realitas ekonomi yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa menjadi regulator dan pengelola sebuah pelayanan publik pada saat yang bersamaan, maka Indonesia tidak dapat mengadakan sebuah reformasi yang bertolak belakang dengan perkembangan di atas, melainkan harus mengikutinya. Reformasi sistem jaminan hari tua di negara lain (baik di negara maju maupun Negara sedang berkembang) yang dibuat melalui “paradigma tiga pilar” terbukti telah berhasil menaikkan kepercayaan pekerja atas program jaminan hari tua yang mereka ikuti, menaikkan nilai investasi dana program tersebut, memperbaiki tata kelola pengelolaan dana tersebut, dan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan dengan serius upaya reformasi sistem jaminan hari tua di Negara ini dari pengelolaan oleh sektor publik ke pengelolaan oleh sektor swasta, menurut “paradigma tiga pilar” di atas. Perusahaan pengelola keuangan swasta) atau melalui perusahaan di mana mereka bekerja. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang sesuai untuk menjamin aset-aset pekerja tersebut dan peraturan tersebut harus dilaksanakan dengan baik oleh aparat pemerintah. Peraturan tersebut perlu dibuat dengan jumlah yang masuk akal untuk mencegah intervensi pemerintah di dalam manajemen dana pensiun pekerja dan pada saat yang sama harus menjamin keamanan dana tersebut dari kemungkinan penipuan, pemborosan, dan penyalahgunaan. Untuk itu, pemerintah harus mempunyai kapasitas dan kemauan politis untuk melaksanakanperaturan tersebut tanpa berpihak atau berpraduga dengan pihak manapun untuk bisa mempetahankan kepercayaan pekerja atas sistem ini.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Abadi Jusuf (penerjemah). 1997. Auditing Pendekatan Terpadu. Buku Satu. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Abdul Halim dan Totok Budi Santoso. 1999. Dasar-dasar Prosedur Pengauditan Laporan Keuangan. Buku Dua. Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN. Yogyakarta. Husein Umar. 2003. Metode Riset Akuntansi Terapan. Edisi 1, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. ______________________. 2002. Pengetahuan Akuntansi dan Standar Akuntansi Keuangan. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. ______________________. 2002. PAJASTEK 2002. Cetakan Pertama, Pt. Jamsostek (Persero), Jakarta. Kumpulan Peraturan Perundangan Jamsostek. 2005. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. Mulyadi dan Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing. Buku Dua, Edisi 5, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Edisi 3, Cetakan ke-3. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. _______. 2002. Auditing. Buku Satu. Edisi 5. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Petunjuk Teknis Penyelesaian Jaminan. 2005. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Kantor Cabang. 2002. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta.