Feeds:
Pos
Komentar

Archive for April 4th, 2008

JAMINAN SOSIAL

Program Jaminan Sosial Secara Umum

Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantanganberikut 1untutan penanganan berbagai persoalan yang belumterpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (‘ASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan anggota dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
System jaminan social pada dasarnya merupakan system jaminan social pada dsarnya merupakan program Negara yang keluarganya.Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1971.
Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih bagi tiap peserta.Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut:

  • Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
  • Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
  • Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
  • Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
  • Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.

Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dnamika perkembangan jaminan social. Jaminan sosial nasional adalah program pemerintah dan masyarkat yang bertujuan memberi kepastian jmlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilang atau berkurangnya pendapatan, Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. secara universial jaminan sosial oleh pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya, kesadara tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, sperti tertulis pada perubahan UUD 1945 tahun 2002, pasal 34 ayat 2, yaitu “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat perlindungan jaminan social mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat, pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi social atau compulsory social insurance, yang dibiayai dar kontribusi /premi dimaksud selalu dikaitkan dengan tingkat pendapatan /upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja,pendekatan kedua berupa bantuan social (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayaan dari Negara dan bantuan sosial dan masyarakatnya Program Jaminan Sosial sebagai program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi. Program ini pun merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan para tenaga kerja.Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial. Semua iuran dibebankan kepada perusahaan sebesar 5,7% dibayar bersama oleh pengusaha sebesar 3,7% dan ditanggung tenaga kerja sebesar 2% dari upah sebulan. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan yang sama yaitu meraih laba yang optimal dengan cara memanfaatkan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia ataupun sumber daya lainnya serta untuk melakukan pengelolaan terbaik bagi usahanya agar dapat berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif. Suatu perusahaan tergantung pada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap usaha pencapaian tujuan perusahaan. Faktor pertama adalah faktor intern, yaitu hal-hal atau kondisi yang berada dalam perusahaan itu sendiri termasuk segala aktivitas usaha, keuangan, personalia dan sebagainya. Salah satu faktor intern yang penting didalam perusahaan untuk mencapai i ttujuannya adalah struktur pengendalian intern yang memadai. Sedangkan faktor kedua adalah faktor ekstern yaitu kondisi diluar perusahaan seperti perusahaan-perusahaan yang juga menyediakan pelayanan jasa yang sama sehinga menimbulkan daya saing, kondisi perekonomian suatu negara atau kondisi perekonomian internasional, kebijakan-kebijakan, dan peraturan lainnya. PT. Jamsostek (Persero) adalah perusahaan yang bertindak sebagai pelaksana dan penunjang program Pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui sistem jaminan sosial dalam arti seluas-luasnya. Satu diantara beberapa program yang ditawarkan PT. Jamsostek (Persero) dan cukup diminati pemberi kerja (pengusaha) untuk tenaga kerjanya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Analisis Jaminan Hari TuaSecara khusus, program jaminan hari tua Indonesia akan terdiri dari dua hal penting yaitu:

  1. Program pensiun
  2. program tabungan hari tua
  1. Program Pensiun Hari Tua

Program pensiun hari tua ini merupakan suatu program jangka panjang yang mana peserta membayar iuran tetap untuk memberikan sumber pendapatan tambahn ketika peserta pensiun dimana nantinya pendapatan tersebut akan berkurang ataupun hilang sama sekali.Program jaminan hari tua ini adalah suatu program asuransi social yang mengikuti system manfaat wajib dan juga didasarkan asas membayar sambil berjalan. Progam ini merupakan program asuransi umum yang wajib diikuti oleh seuruh penduduk Indonesia. Sebagai suatu asuransi umum yang wajib program ini tidak akan mengalami masalah adverse, karena tidak ada peserta yang dapat mengundurkan diri dari program asuransi social lainnya, akan tetapi program ini dapat menimbulkan masalah moral hazard yang mana pekerja akan mengurangi jumlah tabungan pribadi peserta karena percaya bahwa peserta akan mendapt manfaat yang jumlahnya tetap dari pemerintah ketika memasuki pensiun. Kesejahteraan pekerja dapat menurun dengan adanya program jaminan social public, karena peserta tidak mempunyai cukup tabungan pribadi yang dapat menjadi pendapatn tambahan diluar pendapatan dari program tersebut. System manfaat pasti program. Sistem manfaat pasti program pensiun hari tua Jamsosnas dapat menimbulkan risiko finansial cukup besar bagi perusahaan dan pemerintah, karena mereka mungkin harus memberikan kontribusi tambahan ke program tersebut apabila program itu mengalami masalah defisit finansial cukup serius. Di dalam program pensiun hari tua di Indonesia, kemungkinan timbulnya defisit dapat dikatakan cukup besar, karena manfaat pensiun yang akan diberikan program ini cukup besar, yaitu minimum senilai70% dari upah minimum regional (UMR) daerah setempat. Karena masih banyak pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, yang mempunyai pendapatan di bawah UMR, sebagian besar pekerja ini akan menerima pensiun dalam jumlah tersebut di atas. Dengan adanya jumlah kewajiban yang cukup besar, maka kemungkinan program-program pensiun hari tua Jamsosnas untuk mengalami masalah keuangan di masa depan akan cukup besar pula. Selain itu, karena besar manfaat program pensiun hari tua Jamsosnas akan ditentukan oleh nilai UMR, maka mungkin akan muncul permintaan dari pekerja dan serikat pekerja kepada pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan jumlah UMR agar pekerja dapat memperoleh jumlah manfaat pensiun lebih besar. Apabila pemerintah memenuhi permintaan pekerja tersebut, maka pemerintah harus menanggung kewajiban pembayaran pensiun yang lebih besar di masa mendatang. Hal ini akan lebih membahayakan posisi dan kesinambungan fiskal pemerintah di masa depan, ketika pemerintah harus mulai memenuhi kewajibannya untuk membayar manfaat pensiun untuk pekerja. Antara tahun 2003-2004, UMR rata-rata meningkat antara 20% hingga 15% per tahun. Apabila UMR meningkat sebesar 10% hingga 15% per tahun, maka manfaat pensiun yang harus dibayarkan kepada peserta Jamsosnas akan meningkat dalam jumlah yang sama (sementara nilai inflasi hanya meningkat 6%hingga 7% per tahun).Rencana pemerintah mensubsidi iuran untuk peserta yang digolongkan miskin juga dapat dipertanyakan. Menurut draft RUU Jamsosnas, penduduk Indonesia yang pendapatannya berada di bawah UMR akan dikategorikan sebagai penduduk berpendapatan rendah, dengan demikian berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membayar iuran Jamsosnas mereka. Namun, masih banyak penduduk Indonesia yang mempunyai pendapatan di bawah upah minimum di daerahnya masing-masing, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Apabila jumlah penduduk Indonesia yang berhak mendapat subsidi tersebut besar, maka pengeluaran pemerintah untuk membayar subsidi ini juga akan menjadi cukup besar, sehingga akan menambah beban keuangan pemerintah secara signifikan. Masih kurang jelas apakah pemerintah berencana membiayai subsidi tersebut melalui APBN atau melalui sumber-sumber lain seperti hasil investasi dana Jamsosnas. Juga mekanisme pemberian subsidi tersebut belum jelas, apakah dalam bentuk pembayaran langsung ke peserta atau pembayaran ke pemberi jasa kesehatan, dsb. Apabila tidak dijelaskan, hal ini menyebabkan timbulnya keraguan atas kesinambungan finansial program Jamsosnas di masa depan.Selain itu, RUU Jamsosnas juga kurang memperhatikan fakta bahwa penduduk Indonesia akan menuai dengan drastis dalam beberapa dekade mendatang. Diperkirakan jumlah penduduk Indonesia usia 55 tahun ke atas akan meningkat dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2000 (kira-kira 23 juta orang) menjadi sekitar 30% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2050 (kira-kira 100juta orang) (“Indonesia”). Pada saat yang sama, penduduk Indonesia berusia 65 tahun ke atas akan meningkat dengan drastis, yaitu dari 10 juta penduduk pada tahun 2000 (4,5% eluruh penduduk Indonesia) menjadi 60,5 juta penduduk pada tahun 2050 (sekitar 18% penduduk Indonesia) (“Indonesia”). Dengan peningkatan jumlah penduduk seperti ini, kelompok penduduk lanjut usia di Indonesia akan semakin menjadi beban yang besar untuk keluarga Indonesia,juga bagi para pembayar pajak,pada tahun 2050. Kombinasi faktor usia pensiun yang cukup rendah (55 tahun), jumlah waktu kerja yang relatif singkat untuk berhak mendapat pensiun penuh (15 tahun) dan populasi yang menu dengan cukup drastis, merupakan situasi yang kurang menguntungkan program pensiun publik manapun, dan dikhawatirkan proposal Jamsosnas akan mengalami nasib yang sama dengan program pensiun publik lainnya di dunia, yaitu secara finansial menjadi tidak berkesinambungan. Usaha-usaha untuk memperbaiki masalah ini, misalnya dengan menaikkan iuran atau mengurangi besar manfaat program, hanyalah merupakan perbaikan sementara yang hanya akan membuat program Jamsosnas semakin kurang diminati oleh peserta. Pada akhirnya, program ini akan bangkrut dan menjadi kewajiban finansial yang besar bagi pemerintah dan perusahaan, serta menyebabkan hilangnya pendapatan hari tua pekerja. Pengalaman dari negara berkembang lain, misalnya contohnya Filipina, menunjukkan bahwa jumlah kewajiban dana jaminan sosial untuk pensiun dapat sangat besar. DiFilipina, jumlah pensiunan baru yang berhak menerima pensiun meningkat lebih dari dua kali lipat selama tahun 1990an. Akibatnya, nilai dana jaminan sosial pemerintah Filipina menurun secara drastis, sehingga diramalkan bahwa dana tersebut akan habis dipergunakan (dengan kata lain bangkrut) untuk membayar pensiun peserta pada tahun 2015. Apabila ini terjadi, program jaminan sosial di Filipina akan mengalami masalah keuangan cukup serius. Diramalkan bahwa kenaikan kewajiban pensiun ini telah menaikkan nilai hutang pemerintah di masa depan sebesar US$ 21 milyar (sekitar Rp200 trilyun) (Capulong). Kita dapat melihat bahwa apabila situasi yang sama terjadi di Indonesia yang mempunyai penduduk tiga kali lebih besar daripada Filipina, pemerintah (dan pada akhirnya seluruh rakyat Indonesia) harus membayar hutang baru dalam jumlah cukup besar, diperkirakan empat kali lebih besar daripada hutang program jaminan sosial pensiun di Filipina (sekitar US$ 63 milyar atau Rp598trilyun. Saat ini Indonesia sudah mempunyai hutang publik yang jumlahnya cukupbesar, yaitu diperkirakan sekitar US$ 136 milyar atau Rp1,292 trilyun pada bulan Maret 2004) (“Central Bank”), maka negara ini tidak akan sanggup menanggung hutang baru sebesar Rp598 trilyun, di atas hutang yang sudah ada sekarang. Terakhir, diperkirakan bahwa dampak program pensiun hari tua Jamsosnas terhadap penduduk Indonesia yang sekarang sudah mencapai usia pensiun akan cukup sedikit. Sistem pensiun yang diterapkan adalah pay-as-you-go yang dibiayai sebagian (partially funded).sehingga para pensiunan tidak akan mendapat manfaat program Jamsosnas kecuali jika telah membayar iuran program Jamsosnas tersebut, meskipun sebenarnya kelompok manula yang tergolong miskin inilah yang akan paling membutuhkan manfaat program pensiun hari tua Jamsosnas. Program pensiun hari tua Jamsosnas juga akan kurang bermanfaat bagi penduduk Indonesia yang akan mencapai usia pensiun antara pada saat program pensiun hari tua Jamsosnas secara resmi dimulai sampai pada saat program tersebut mulai membayar manfaat pensiun kepada peserta (menurut draft RUU Jamsosnas pasal 34,ayat 5, kira-kira 15 tahun setelah program tersebut dimulai). Seperti yang tertulisdalam draft tersebut, mereka tidak akan berhak mendapat manfaat pensiun hari tuaJamsosnas. Mereka hanya akan menerima sejumlah uang yang telah terkumpul didalam rekening tabungan hari tua mereka (iuran plus pendapatan investasi). Jadi,secara umum, hanya penduduk Indonesia yang akan mencapai usia pensiun setelah15 tahun berdirinya program pensiun hari tua Jamsosnas dan telah membayar iuranprogram Jamsosnas secara berkala sajalah yang akan menerima manfaat programpensiun hari tua Jamsosnas.Karena itu, tidak seperti yang telah dikatakan oleh para pendukung RUU Jamsosnas,program pensiun hari tua Jamsosnas akan kurang memberikan manfaat yang berartikepada penduduk Indonesia yang telah mencapai usia pensiun pada saat ini dan tidakmampu untuk membayar iuran program tersebut. Karena kelompok manula ini tetapakan rentan terhadap kemiskinan di hari tua mereka, dan mungkin akan lebih rentanterhadap kemiskinan dibandingkan dengan penduduk yang telah menjadi pesertaprogram pensiun Jamsosnas, pemerintah mungkin harus menciptakan suatu programpensiun tersendiri untuk membiayai penghidupan hari tua kelompok transisi ini.Program ini merupakan sebuah program asuransi sosial yangmengikuti sistem manfaat pasti,1yang kemungkinan beroperasi berdasarkan asasmembayar sambil jalan yang dibiayai sebagian (partially funded pay-as-you-go). Menurut draft RUU ini, selama 15 tahun ke depan, program pensiun ini hanya akan mengumpulkan iuran dana pensiun saja, tetapi tidak akan membayarkan manfaat pensiun kepada para pensiunan . Jadi program pensiun ini hampir sama dengan program pensiun publik yang ada di berbagai negara maju (terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara), juga hampir sama dengan program pensiun bulanan yang diselenggarakan oleh PT Taspen untuk para pensiunan PNS dan duda/janda mereka. Program pensiun Jamsosnas dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu: program pensiun hari tua, program pensiun orang Manfaat pasti program pensiun ini biasanya ditetapkan sebagai sebuah persentase dari pendapatan rata-rata pekerja. Menurut rencana program pensiun Jamsosnas ini, nilai pensiun minimum yang akan diterima oleh pekerja adalah sekitar 70% dari nilai UMR setempat. Manfaat yang sama seperti di atas juga akan diberikan kepada penerima pensiun cacat. Janda/duda dan anak-anak pekerja akan menerima pensiun minimum sebanyak antara 40% hingga 60% nilai UMR. Janda/duda pekerja akan dapat terus menerima manfaat pensiun sampai mereka meninggal, telah menikah kembali, atau mulai bekerja penuh. Anak-anak pekerja akan dapat terus menerima manfaat pensiun hingga mereka menikah, mulai bekerja penuh, atau telah mencapai usia 23 tahun. Menurut draft Naskah Akademis RUU Jamsosnas, jumlah iuran program pensiun akan ditetapkan secara berbeda antara pekerja sektor formal dan sektor informal. Pekerja sektor formal akan membagi pembayaran iuran untuk mereka dengan perusahaan dalam jumlah yang sama (50-50). Perusahaan bertanggung jawab mengumpulkan dan mengirim iuran pekerja ke Badan Pelaksana Jamsosnas. Pekerja sektor informal dan wiraswastawan akan membayar iurannya sejumlah sebuah nilai iuran tetap (flat rate amount) yang akan ditentukan di kemudian hari. Pemerintah berencana untuk membantu membayar iuran penduduk yang tergolong miskin melalui sebuah subsidi yang akan dibiayai melalui APBN. Rata-rata usia pensiun pekerja adalah 55 tahun, dan seorang pekerja yang sudahmembayar iuran program pensiun Jamsosnas selama 15 tahun akan berhakmemperoleh pensiun penuh dari program tersebut. Para pekerja, atau ahli warismereka (apabila pekerja meninggal dunia), akan menerima uang pensiun setiapbulan. Apabila mereka pensiun sebelum dapat membayar iuran selama 15 tahunterus-menerus, mereka akan menerima seluruh nilai iuran yang sudah dibayarkanuntuk program pensiun Jamsosnas, juga sekaligus menerima hasil investasi dana mereka. . Namun, mereka tidak akan berhak mendapatkan pensiun bulanan.

Program Tabungan Hari Tua

Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana pesertaberhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabilapekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhakmenerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi,program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostekuntuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, programini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (definedcontribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telahdibentuk di beberapa negara, seperti “pilar kedua” yang telah direkomendasikan olehBank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuahperusahaan negara dan bukan oleh perusahaanManfaat program ini diberikan dalam bentuk pembayaran tunai sekaligus (lump sum) pada saat pekerja meninggal dunia, mengalami cacat permanen, atau telah memasuki usia pensiun. Apabila pekerja meninggal dunia atau menderita cacat permanen,manfaat program akan diterima oleh ahli waris mereka (janda/duda dan/atau anak -anak mereka yang berusia kurang dari 23 tahun). Jumlah manfaat program ini adalah total seluruh iuran yang telah dibayar, ditambah dengan nilai investasi iuran tersebut. Pekerja dapat menarik tabungan ini paling cepat lima tahun sebelum merekamencapai usia pensiun. Mereka juga dapat menggunakan iuran dari program ini sebagai pinjaman setelah menjadi peserta program beberapa waktu, yang akan ditentukan oleh pemerintah di kemudian hari.Setiap peserta program tabungan harus membayar iuran yang besarnya adalah persentase dari pendapatan mereka (pekerja sektor formal) maupun iuran tahunan yang berjumlah tetap (flat-rate). Pembayaran iuran ini akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Badan Pelaksana Jamsosnas akan diwajibkan untuk membuat laporan keuangan untuk setiap peserta yang memuat jumlah iuran yang telah dibayarkan beserta hasil investasi iuran yang bersangkutan. Strategi pemeritah untuk menginvestasikan dana program Jamsosnas akan ditentukan di kemudian hari.

Reformasi Program Jaminan Hari Tua

Dilihat dari perkembangan di negara lain dalam penyediaan jaminan hari tua, yang ditandai dengan perubahan sistem pendanaan dari sistem pay-as-you-go ke system pendanaan penuh, dan dari pengelolaan oleh sektor publik ke pengelolaan oleh sektor swasta, serta dilihat dari realitas ekonomi yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa menjadi regulator dan pengelola sebuah pelayanan publik pada saat yang bersamaan, maka Indonesia tidak dapat mengadakan sebuah reformasi yang bertolak belakang dengan perkembangan di atas, melainkan harus mengikutinya. Reformasi sistem jaminan hari tua di negara lain (baik di negara maju maupun Negara sedang berkembang) yang dibuat melalui “paradigma tiga pilar” terbukti telah berhasil menaikkan kepercayaan pekerja atas program jaminan hari tua yang mereka ikuti, menaikkan nilai investasi dana program tersebut, memperbaiki tata kelola pengelolaan dana tersebut, dan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan dengan serius upaya reformasi sistem jaminan hari tua di Negara ini dari pengelolaan oleh sektor publik ke pengelolaan oleh sektor swasta, menurut “paradigma tiga pilar” di atas. Perusahaan pengelola keuangan swasta) atau melalui perusahaan di mana mereka bekerja. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang sesuai untuk menjamin aset-aset pekerja tersebut dan peraturan tersebut harus dilaksanakan dengan baik oleh aparat pemerintah. Peraturan tersebut perlu dibuat dengan jumlah yang masuk akal untuk mencegah intervensi pemerintah di dalam manajemen dana pensiun pekerja dan pada saat yang sama harus menjamin keamanan dana tersebut dari kemungkinan penipuan, pemborosan, dan penyalahgunaan. Untuk itu, pemerintah harus mempunyai kapasitas dan kemauan politis untuk melaksanakanperaturan tersebut tanpa berpihak atau berpraduga dengan pihak manapun untuk bisa mempetahankan kepercayaan pekerja atas sistem ini.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Abadi Jusuf (penerjemah). 1997. Auditing Pendekatan Terpadu. Buku Satu. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Abdul Halim dan Totok Budi Santoso. 1999. Dasar-dasar Prosedur Pengauditan Laporan Keuangan. Buku Dua. Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN. Yogyakarta. Husein Umar. 2003. Metode Riset Akuntansi Terapan. Edisi 1, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. ______________________. 2002. Pengetahuan Akuntansi dan Standar Akuntansi Keuangan. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. ______________________. 2002. PAJASTEK 2002. Cetakan Pertama, Pt. Jamsostek (Persero), Jakarta. Kumpulan Peraturan Perundangan Jamsostek. 2005. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. Mulyadi dan Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing. Buku Dua, Edisi 5, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Edisi 3, Cetakan ke-3. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. _______. 2002. Auditing. Buku Satu. Edisi 5. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Petunjuk Teknis Penyelesaian Jaminan. 2005. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Kantor Cabang. 2002. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta.

Read Full Post »

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGATURAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Adapun hukum positif Indonesia yang mengatur tentang perlindungan konsumen terdiri dari : 1. Dalam UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis tertinggi, tercantum dalam pasal 27 ayat 1, yang menyatakan bahwa kedudukan hukum semua warga Negara adalah sama sederajat, sehingga begitu juga seharusnya posisi antara konsumen dengan pelaku usaha. 2. Dalam GBHN sejak tahun 1993 (Ketetapan MPR No. II/MPR/1993) secara eksplisit mulai dicantumkan kata perlindungan konsumen. 3. Undang –undang terutama UU. No 8 tahun 1999 tentang hukum perlindungan konsumen, disamping UU lainnya yang juga secara tidak langsung berkaitan dengan masalah konsumen, seperti UU. No. 5 tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UU tentang perlindungan kosumen diatur khusus dalam satu bab, yaitu bab VI, mulai dari pasal 19 samapai dengan pasal 28, dari sepuluh pasal tersebut dapat dipilah sebagai berikut: 1. Tujuh pasal yaitu 19, 20, 21, 24, 25, 26, dan 29 yang mengatur tentang tangung jawab pelaku usaha. 2. Dua pasal, yaitu pasal 22 dan 28 yang mengatur masalah pembuktian. 3. Satu pasal yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yaitu terdapat dalam pasal 23. Pada dasarnya tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terbagi atas: 1. Tanggung jawab produk (product liability) Menurut Agnes M. Toar tanggung jawab produk diartikan sebagai: “tanggung jawab para produsen prduk yang dibawanya kedalam peredaran yang menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut, (produk ini diartikan sebagai barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak)”. Tanggung jawab produk ini bersifat kontraktual (perjanjian) atau berdsarkan Undang –undang (gugatannya atau berdasarkan Undang –undang (gugatannya atas dasar perbuatan melawan hukum. 2. Tanggung jawab professional Jika tanggung jawab produk berkaitan dengan dengan produk barang, maka tanggung jawab professional adalah tanggung jawab hukum dalam hubungan jasa professional yang diberikan kepada klien. Sama seperti tanggung jawab produk, sumber persoalan dalam tanggung jawab professional ini dapat timbul karena mereka (para penyedia jasa professional) tidak memeuhi perjanjian yang mereka sepakati dengan klien mereka atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Read Full Post »

Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja. Nbadan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis mengambil judul MEKANISME LEASING DALAM KEGIATAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN.

PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASINGKata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi

CIRI – CIRI LEASING

Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.

BENTUK PERJANJIAN LEASING

Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:a. Jenis transaksi leasingb. Nama dan alamat masing –masing pihakc. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modald. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease e. Masa leasingf. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN

a. Perbedaan dengan jual beli

1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.

b. perbedaan dengan sewa menyewa1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.

c. Perbedaan dengan sewa beli 1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.

BAB IV PENUTUP

Kesimpulan

Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu:

1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.

2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang.

3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.

4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

Saran

Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian leasing

.DAFTAR PUSTAKAAbdul Kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.HMN. Poerwosutjipto. 1995. Pengertian pokok Hukun Dagang Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan/Asyhadie Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia: jakarta raja grawindo persada


Read Full Post »

UNSRI merupakan kampus yang sudah terkemuka di Indonesia pada umumnya maupun Sumsel pada khususnya, UNSRI telah menjadi suatu pilihan bagi siswa –siswa SMU maupun sederajat untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, mengapa dapat dikatakan demekian? Karena dapat kita lihat dari penelurusan minat prestasi yang ditawarkan UNSRI pasti jumlah peminatnya banyak, belum dari USM maupun melalui jalur SPMB. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita sebagai warga Sumsel dengan adanya Univesitas Sriwijaya.Melihat antusias warga masyarakat tersebut dimana masyarakat berharap agar anak –anaknya nanti setelah lulus dapat mencari pekerjaan dan juga ada tuntutan untuk menghasilkan keluaran –keluaran yang berkualitas serta UNSRI sebagai penopang dalam rangka mewujudkan SUMSEL sebagai lumbung pangan dan lumbung energy nasional maka sudah sepantasnya UNSRI saat ini harus berbenah dan menata diri.Karena melihat kondisi yang ada yang kita lihat dari segi fisik saja banyak kekurangan –kekurangan, baik itu ruang belajar yang tidak nyaman maupun alat –alat kelengkapan lainnya yang tidak lengkap, dari segi geografis sendiri UNSRI sangatlah jauh dari kota sehingga untuk akses –akses mahasiswa mencari bahan kuliah sangatlah sulit, dan banyak sekelumit permasalahan –permasalahan yang ada di UNSRI. Untuk itu perlu ada pembenahan –pembenahan yang perlu diperhatikan, yaitu:1. Mempunyai visi dan misi yang jelas memang benar –benar untuk mencetak lulusan –lulusan yang dapat bersaing baik itu skala nasional maupun internasional bukan untuk tujuan lain atau hanya suatu rutinitas saja dalam mengelola dunia pendidikan;2. Adanya pembenahan dalam administrasi dari tingkat Rektorat sampai kejajarannya, yaitu adanya transparansi dana yang menyangkut dana dana yang menyangkut kemahasiswaan:3. Adanya peningkatan dalam hal akademik, yaitu memiliki tenaga –tenaga pengajar yang handal dengan mempuyai kedisiplinan untuk mendidik dan mengarahkan anak didiknya;4. Pembenahan dalam segala fasilitas yang menunjang kegiatan akademik maupun ekstrakulikuler mahasiswa sehingga apa yang didapatkan nantinya dapat memberikan sumbangan –sumbangan bagi pembangunan;Contoh :Akses imternet dengan adanya hot spot sehingga mahasiswa dapat dengan mudah mendapatkan berita;Akses transportasi yang baik demi kenyamanan bagi mahasiswa dengan melihat kondisi geografis UNSRI yang jauh dari kota;Ruang belajar yang nyaman dan juga ruang –ruang laboraturium yang perlu dilengkapi;5. Adanya jalinan yang harmonis antara birokrasi kampus dengan mahasiswa sehingga permasalahan –permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara bersama-sama;6. Adanya perubahan pola pikir dari birokrasi kampus tentang pendidikan itu mahal,padahal tidak sama sekali iya memang biaya pendidikan tersebut mahal akan tetapi bukan suatu tanggungan bagi masyarakat akan tetapi negara yang menanggungya sesuai yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 45 dan juga batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia.

Read Full Post »

KECAM FILM FITNA

Akhir –akhir ini dunia dihebohkan dengan adanya film fitna yang merupakan buatan dari salah satu anggota parlemennya Belanda yaitu Geert Wilders, film yang berdurasi 15 menit ini dan dapat diakses disitus –situs internet telah banyak mendapat kecaman baik dari negeri muslim maupun uni Eropa bahkan Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-Moonpun angkat bicara dengan mengatakan film Wilders merupakan film jahat.Dengan hadirnya film fitna ini telah dapat membelangakkan telinga kita bahwasannya musuh terbesar barat saat ini adalah umat muslim, sudah saaatnya pula kita sebagai umat muslim saat ini untuk bersatu untuk kembali tegaknya Khilafah Islam sudah tidak penting lagi kita untuk tetap dalam naungan sistem demokrasi liberal karena sudah sampai sekarang umat Islam tidak ada perubahan apapun baik di Indonesia maupun dinegri –negri lainnya, dengan adanya persatuan umat, Islam akan menjadi kuat kembali sehingga mampu menegakkan ’izzul Islam wal Muslimin’, termasuk melindungi kehormatan ajaran Islam, Alquran dan nabi Muhammad SAW yang mulia    

Read Full Post »