Feeds:
Pos
Komentar

Archive for April, 2008

IKMS UNSRI merupakan wadah buat anak-anak Linggau dan Musi Rawas yang ada di UNSRI untuk mengembangkan kreativitasnya, dalam AD ARTnya IKMS UNSRI berkomitmen untuk mengabdikan diri kepada masyarakat baik itu di bidang pendidikan, social/budaya, dan juga bidang politik.

Sampai sekarang keanggotaan IKMS UNSRI berjumlah 200 orang yang tersebar di berbagai fakultas di UNSRI, kata Ketum IKMS UNSRI saat ini IKMS UNSRI saat ini lingkupnya hanya UNSRI saja tapi untuk kedepannya IKMS UNSRI akan mengembangkan sayapnya di Universitas lainnya baik itu yang ada di SUMSEL maupun yang ada di kota-kota lainnya.

Dedi Safari Ketua Umum IKMS UNSRI saat ini mengingatkan kepada teman-teman untuk lebih aktif kembali dalam kegiatan-kegiatan yang ada, tunjukkan walaupun kita kuliah kita masih dapat menyumbang atau memberi sesuatu yang positif bagi daerah kita

Susunan Kepengurusan IKMS UNSRI:

Ketua Umum : Dedi Safari

Sekum : Azhari

Bendahara Umum : Neni Hanyani

Kadept PPSDM : Nurkholish AL Hakim

Kadept Pengmas : Rudi Hermantoni

Kadept Kerohanian : Sujoyo

Kadept Kestari : Febri

Biro Dana dan Usaha : Dini Triana

Read Full Post »

Pembubaran Ahmadiyah merupakan harga mati. Petikan tersebut merupakan peringatan bagi Pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah. Mungkin banyak masyarakat awam bertanya-tanya kenapa ahmadiyah harus dibubarkan? Berikut ini hal-hal yang menyebabkan Ahmadiyah harus dibubarkan:

1. Kelompok Ahmadiyah memalsukan aqidah Islam dengan mengakui nabi palsu yang bernama Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi yang diyakini kebenarannya. Padahal dalam Surat Al Ahzab ayat 40 disebutkan bahwasannya Nabi Muhammad merupakan nabi terakhir dan dalam Hadist Riwayat Bukhari disebutkan juga bahwa Rasulullah sendiri menyebutkan bahwa tidak ada Nabi lagi setelah beliau. Meskipun dalam penjelasan 12 butir Ahmadiyah tidak disebut secara eksplisit pengakuan Mirza sebagai Nabi, tapi secara implisit mereka masih mengakui. Fakta dilapangan menunjukkan mereka masih mengakui Mirza sebagai nabi, dan kalaupun mereka tidak mengakui Mirza sebagai Nabi, tapi adalah suatu kebhatilan yang menjadikan seorang nabi palsu sebagai seorang guru, pemimpin dan lain-lain seperti yang diakui oleh PB JAI dalam penjelasan 12 butirnya. Sedangkan di masa Nabi dan Khalifah Abu Bakar, para Nabi palsu dan para pengikutnya diminta segera bertobat. Mereka yang menolak bertobat akhirnya dihukum mati dan diperangi.

2. Kelompok Ahmadiyah menodai Al Qur’an dengan kitab Tadzkirahnya. Kitab yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnyasebagai wahyu yang suci (wahyun muqaddas) itu adalah bajakan terhadap Al Qur’an dicampurkan dengan ucapan Mirza yang diselipkan dan yang diklaim sebagai wahyu. Jelas ini adalah satu penodaaan terhadap kesucian ayat-ayat Al Qur’an. Oleh karena itu, sekalipun dalam penjelasan JAI tidak disebut sebagai wahyu, mengakui keberadaan kitab bajakan tersebut sebagai pengalaman ruhani Mirzam Ghulam Ahmad dan tetap menjadikannya sebagai rujukan mereka adalah suatu penyimpangan yang besar.

3. Melanggar HAM umat Islam untuk menjalankan keyakinan yang benar sesuai dengan ajaran Al Quran dan As Sunnah.

4. Melanggar UU No5/69jo Penpres No. 1/PNPS/1965 tentang pelanggaran dan penodaaan agamaoleh sekelompok orang yang membuat-buat ajaran dan mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya.

Read Full Post »

“Saya seorang lesbian. Apa salahnya jadi seorang lesbian? Ini hal yang normal. Masyarakat mungkin menilai ini kelainan atau melanggar norma-norma agama. Terserah saja. Saya tak terganggu dengan berbagai penilaian itu. Buktinya saya tetap bisa hidup bersama dengan pasangan saya selama lebih dari 10 tahun” ( Koran Tempo , 15/08/04).

Penggalan curhat di atas adalah kebanggaan dari salah seorang pasangan lesbi yang sudah hidup serumah bin seranjang di kawasan Ciledug-Tangerang. Selain testimoni ini, MMS perilaku sepasang lesbian berseragam SMU sempat menggegerkan kota Kembang. Sama gegernya dengan informasi hasil penelitian dan penelusuran Yayasan Priangan Jawa Barat yang menunjukkan tingginya kasus homoseksual di kalangan pelajar di Bandung, 21% siswa SLTP dan 35 % siswa SMU disinyalir telah melakukan perbuatan homoseksual. ( Swaramuslim.net , 19/12/03). Waduh!

Rupanya di negeri kita, geliat kehidupan kaum homoseks tidak lagi underground . Beberapa diskotek di kota-kota besar di Indonesia pun, tanpa risih bikin acara khusus gay dan lesbian setiap minggunya. Seperti di Moon Light Dischotheque Jakarta; Q Bar dan Kudos Bar Bali; atau Studio East di Kota Pahlawan. Acaranya begitu variatif. Fashion Show, Cowok Berbadan Atletis, Pemilihan Cowok-Cewek Trendi, Pemilihan Cowok Gerondong, atau acara tahunan Miss Universe Waria. ( KoranTempo , 15/08/04)

Organisasi yang mewadahi mereka pun kian menjamur. Di awali Lamda Indonesia pada tahun 1982, kini bagi kaum gay, ada Ikatan Persaudaraan Orang-orang Sehati (IPOS) di Jakarta; Gaya Dewata di Bali; Komunitas Pelangi di Yogya; Gaya Priangan di Bandung; atau Gaya Nusantara di Surabaya. Kaum lesbiannya banyak yang gabung di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Swara Srikandi, Jaringan Kerja Warna-Warni, atau Persatuan Lesbian Indonesia. Semua institusi di atas mengadakan advokasi, seminar, pendidikan tentang hak-hak politik dan sosial, kampanye anti narkoba dan bahaya HIV, pemberian beasiswa, hingga kegiatan pengajian. ( KoranTempo , 15/08/04)

Di luar negeri, kaum homoseks kerap kali berparade bin karnaval untuk mendapatkan pengakuan atas eksistensi mereka. Di Berlin, sebuah kota dengan komunitas gay terbesar di Eropa, ada perayaan Christopher Street Day alias hari kaum gay. Di Amsterdam-Belanda, yang dijuluki Gay Capital of The World (Ibukota Dunia Gay), terdapat Gay Pride Amsterdam . Dan baru-baru ini ada Festival Nations’04, yang merupakan festival kaum homoseks dari tanggal 7-9 Agustus 2004 di Singaparna eh, Singapura. Heboh pisan euy!

Sobat muda muslim, nampaknya aksi coming out kaum homoseks semakin ‘memaksa’ masyarakat untuk menganggap wajar kehadiran mereka. Tapi sebagai seorang muslim, mungkinkah kita menganggap wajar suatu perbuatan yang nggak wajar di hadapan Allah? Ada baiknya kita baca dulu buletin ini biar sikap kita terhadap pertanyaan itu bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Tafadhol!

Mengenal lebih dekat homoseksual

Secara naluriah manusia punya ketertarikan seksual terhadap lawan jenisnya yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah heteroseks. Cowok kesengsem ama cewek pujaan hatinya. Gitu juga sebaliknya. Tapi ternyata, ada orang yang justru (lebih) tertarik pada orang-orang sejenis. Cowok tertarik pada sesama kaum Adam yang disebut gay. Dan cewek tertarik pada sesama kaum Hawa yang disebut lesbian. Gay dan lesbian inilah yang kemudian dikelompokkan dalam kaum homoseks. Malahan ada juga tipe orang yang ketertarikan seksualnya AC-DC alias biseksual. Ama lawan jenis oke, dengan sesama jenis juga nggak masalah. Kemaruk banget ya?

Dalam sejarahnya, aktivitas homoseksual sudah ada sejak zaman prasejarah. Tepatnya di kota Sodom dan Gomorah pada 3000 SM. Allah begitu sayang kepada para penduduk kota ini hingga mengutus Nabi Luth as untuk mengajak mereka yang berperilaku homoseks agar kembali ke jalan yang benar. Tapi apa daya, mereka begitu keukeuh sureukeuh istiqomah dalam kebejatan moralnya. Sehingga Allah menurunkan azab dengan membalikkan negerinya dan menghujaninya dengan batu dari tanah yang terbakar seperti diceritakan dalam QS. Huud [11]: 82.

Adapun penyebab orang bisa jadi homoseks, kita juga nggak bisa mastiin (belon berpengalaman sih, hihihi). Para ahli psikolog atau kedokteran juga keteteran menjelaskan penyebab orang jadi homoseks. Kalo menurut dr. Wimpie Pangkahila, ada empat kemungkinan penyebab homoseksual. Pertama , faktor biologis, yakni ada kelainan di otak atau genetik. Kedua , faktor psikodinamik, yaitu adanya gangguan perkembangan psikoseksual pada masa anak-anak (seperti kasus sodomi pada anak di bawah umur). Ketiga, faktor sosiokultural, yakni adat-istiadat yang memberlakukan hubungan homoseks dengan alasan tertentu yang tidak benar (seperti tradisi warok yang memelihara gemblak di Ponorogo). Keempat, faktor lingkungan, yaitu keadaan lingkungan yang memungkinkan dan mendorong pasangan sesama jenis menjadi erat.

Namun sobat, dari penjelasan dr. Wimpie, nampaknya tiga faktor yang bersifat eksternal selain biologis atau genetik paling masuk akal mampu menyeret seseorang menjadi homoseks. Karena perilaku seseorang tentu mencerminkan informasi yang dia serap tentang perbuatan itu dari lingkungan sekitarnya. Bukan semata-mata karena faktor biologis. Faktor biologis hanyalah pendorong orang untuk berbuat. Tapi bukan yang menentukan jenis perbuatan yang harus dilakukan.

Prof. Dr. Dadang Hawari, guru besar FKUI berkomentar, “Sampai sekarang belum ada yang menyatakan karena faktor genetis, yang sudah jelas adalah faktor lingkungan.” (O. Solihin, Jangan Jadi Bebek, 2002 ).

Virus kebebasan masyarakat Barat

Sobat muda muslim, berkembangnya kehidupan homoseks hanya terjadi di negeri-negeri yang aturan hidupnya steril dari syariat Islam. Ini disebabkan mereka menjadikan kebebasan individu di bawah lindungan demokrasi sebagai panglima tertinggi yang wajib dihormati. Catet tuh!

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalum, dalam bukunya, Ad-Dîmukrathiyyah Nizhâm Kufr , paling tidak ada 4 (empat) kebebasan yang dijamin dalam demokrasi: (1) kebebasan beragama; (2) kebebasan berpendapat; (3) kebebasan berekspresi/berprilaku; (4) kebebasan kepemilikan.

Hawa kebebasan individu yang ditawarkan demokrasi mengizinkan mereka mengibarkan bendera Pelangi sebagai simbol komunitas kaum homoseks. Ibarat oase di tengah panasnya padang pasir, kebebasan itu juga memancarkan sebuah asa bagi mereka untuk membuka diri tanpa takut mengalami diskriminasi. Sehingga perkawinan sejenis (gay) yang disyahkan pengadilan Tinggi Massachusset-AS Februari silam kudu diterima sebagai sebuah konsekwensi dari kebebasan individu. Meski Bush Jr bilang nggak setuju, tapi Hakim Pengadilan Tinggi negara bagian yang besangkutan mengatakan bahwa perkawinan sesama jenis dilindungi oleh Konstitusi Amerika Serikat. ( Suara Merdeka , 05/02/04). Hayo lho?

Dan jika paham permisif ini dibiarkan, boleh jadi kita akan memanen kebejatan moral masyarakat di masa yang akan datang. Penularan HIV/AIDS atau mewabahnya Penyakit Menular Seksual semakin meningkat. Haruskah azab yang Allah timpakan pada kaum Nabi Luth terulang di negeri kita? Naudzubillahi min dzalik

Rahasia Islam tangani homoseksual

Merajalelanya kaum homoseks memang nggak ada dalam sejarah peradaban Islam. Bahkan nggak akan pernah ditemui selama syariat Islam diterapkan oleh negara. Bukan itu saja, penerapan aturan Islam juga akan menjadikan pola hidup di tengah masyarakat mulia, aman, dan terkendali. Pengen tahu rahasianya?

Pertama , aturan Islam akan menindak tegas dengan pemberlakuan hukuman sampai mati bagi pelaku homoseksual. Baik yang gay maupun lesbian. Rasullah saw bersabda: “Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya)” (HR Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, Abu Daud, dan an-Nasa’i )

Para ulama dan shahabat berbeda pendapat dalam penggunaan jenis hukuman mati bagi pelaku homoseks itu. Sahabat Ali ra memilih merajam dan membakar pelaku. Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan berpendapat, pelaku dibenturkan ke tembok sampai mati. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, pelaku harus dilempar dari gedung yang tinggi dalam keadaan terjungkir dan dihujani dengan batu. Biar beda pendapat, tapi tetep ending -nya satu: Mati!

Tapi perlu kamu catet, hukuman di atas bukan tindakan sewenang-wenang. Tapi merupakan aturan Allah yang akan menebus dosa pelakunya di akhirat sekaligus mencegah orang berbuat serupa.

Kedua , Islam punya rambu-rambu pergaulan yang akan menyelamatkan kita dari perilaku kaum nabi Luth.

a. Penampilan luar cowok kudu beda dengan cewek. Gitu juga sebaliknya. Seorang muslimah nggak pantes menyandang gelar cewek tomboy. Sama nggak pantasnya dengan julukan banci, waria, wadam, atau bences bagi seorang muslim. “Rasulullah saw melaknat kaum pria yang menyerupai (penampilan) wanita, dan kaum wanita yang menyerupai penampilan para pria.” (HR Bukhari)

b. Mata nggak jelalatan melihat aurat sesama jenis maupun lawan jenis. Mentang-mentang sejenis, bukan berarti boleh mandi bareng atau pamer aurat (pake celana di atas lutut atau malah bergaya tarzan) di depan gank-nya. “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

c. Nggak tidur satu selimut dengan temen sejenis apalagi lawan jenis. Bisa-bisa ring WCW pindah ke kasur. Aturan ini juga berlaku buat anggota keluarga yang sudah baligh lho. ”Janganlah seorang laki-laki tidur satu selimut dengan sesama laki-laki, jangan pula wanita tidur satu selimut dengan wanita lainnya.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

Nah sobat, fenomena kaum homoseks ini bukan untuk dibaca atau sekadar tambahan informasi saja. Sebagai seorang muslim, ada tuntutan bagi kita untuk ambil peduli. Mengingatkan teman-teman kita yang perilakunya menyimpang bukanlah hal yang hina atau tidak setia kawan. Justru itulah wujud rasa sayang kita sebagai seorang sahabat. Masa’ sih kita membiarkan teman kita yang tengah berjalan menuju jurang yang dalam bin terjal. Tega bener. Kalo kita masih cuek, inga-inga , Allah nggak lupa akan kecuekan kita itu di yaumul hisab kelak.

Makanya mari kita niatkan bersama-sama untuk ikut terlibat dalam aktivitas dakwah. Songsong niat mulia itu dengan menghadiri kajian Islam secara rutin. Biar benteng akidah kita terjaga sekaligus kita punya modal tsaqofah untuk dibagi-bagikan ke orang lain saat berdakwah. Dan nggak ketinggalan, kita juga sampaikan koreksi terhadap pemerintah negeri ini yang lagi asyik bermesraan dengan demokrasi. Agar mereka meninggalkan aturan sekuler yang menuhankan hawa nafsu dengan segala kebobrokannya dan beralih kepada Syariat Islam yang agung dan mulia, untuk diterapkan sebagai ideologi negara. Tunggu apa lagi?

Read Full Post »

Mahasiswa dan remaja saat ini sudah saaatnya untuk bangkit dan mengubah system yang rusak yang ada saat ini, kenapa demekian? Karena hanyalah para pemuda yang dapat membawa perubahan bagi bangsa kita saat ini, tapi bagaimana untuk bangkit tersebut apakah hanya dengan semangat saja, ternyata tidak sobat, berikut ini ada beberapa tahap yang bisa kita jadikan sebagai jalan unutk meniti kebangkitan yang hakiki. Dalam kitab an- Nahdhah (hlm. 132-155), karya Ustadz hafidz Shalih, dijelaskan sbb :

Pertama, setiap muslim kudu menyadari tugasnya sebagai pengemban dakwah. Allah Swt. berfirman:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” [TQS an-Nahl [16]: 125]

Kedua, setiap muslim harus memahami Islam sebagai sebuah mabda, alias ideologi. Dengan begitu, kita bisa menjadikan Islam sebagai pedoman hidup kita. Islam bukan hanya mengatur urusan sholat, zakat, puasa aja, tapi sekaligus mengurusi masalah ekonomi, politik, pendidikan, hukum, peradilan, pemerintahan, dsb.

Ketiga, kita kudu berjuang menegakkan Islam. Keempat, melakukan kontak pemikiran dengan masyarakat, nggak cuma diem doang. Sebarkan ide-ide Islam kepada mereka. Kalo ternyata timbul pro dan kontra, itu wajar. Rasulullah saw. saja pernah merasakannya. Tenang. Kita di jalur yang benar.

Kelima, harus jelas dalam berjuang. Artinya, kita kudu fokus dan membatasi mana yang pokok, dan mana yang cabang. Allah swt berfirman: “Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. [TQS Yusuf [12]: 108]

Keenam, harus berani melakukan shiraul fikriy (pertarungan pemikiran) dengan berbagai ide sesat yang ada di masyarakat. Misalnya, sampaikan bahwa demokrasi sesat, nasionalisme itu tercela, sekularisme adalah bagian dari kekufuran dan sebagainya. Itu sebabnya, perjuangan Boedi Oetomo yang katanya sebagai tonggak kebangkitan, ternyata malah menuju kemunduran. Kenapa? Karena menyerukan nasionalisme. Nah, pemuda Islam, harus berani melawan itu semua!

Ketujuh, selalu meng-update perkembangan yang terjadi di masyarakat. Dan berikan solusinya dengan ajaran Islam. Kedelapan, kita harus bisa menunjukkan kelemahan dan kepalsuan sistem kufur yang tengah mengatur kehidupan masyarakat kita saat ini. Supaya mereka juga ngeh, bahwa selama ini ternyata hidup dalam lingkungan yang tidak islami. Itu sebabnya kita juga mengajak kaum muslimin untuk berjuang melanjutkan kehidupan Islam.

Oya, semua itu nggak mungkin dong, kalo dilakukan seorang diri, tapi mutlak berjamaah. Lha wong main bola aja nggak bisa sendirian kan, tapi perlu kesebelasan. Inilah yang disebut kekompakan dan kebersamaan.

Sobat muda muslim, mau bangkit dan berjuang kan? Apalagi untuk kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Pahalanya besar, lho. Jadi, buruan sadar, pelajari Islam, dan ayo bangkit!

Read Full Post »

Pergaulan Islam

Gaul, Syar’i, dan Mabda’i

Eh, ikut gaul emang asyik, lho. Coz lewat pergaulan banyak informasi yang kita dapetin. Malah kita juga bisa update informasi yang kita punya. Dari perkembangan teknologi ampe gaya hidup yang lagi trendi. Dari sekadar info selebritis hingga tempat jajanan yang laris. Semuanya lengkap. Dan tentu kita bakal nge-rasa pede dalam bergaul kalo nggak ketinggalan informasi. Nggak jadi kambing congek pas sohib-sohibnya lagi ribut karena nggak nyangka Adit, akademia dari Surabaya bisa tereliminasi. Nggak cuma mupeng liat orang-orang asyik browsing and chatting . Apalagi sampe ke-bingungan pas ketiban rezeki dipinjemin Nokia Comunicator 9210i. Pokoknya, kita nggak bakal dapet julukan ‘pejabat gatek’ alias pemuda jaman batu yang gagap teknologi. Hahahaha

Ngomong-ngomong, ada juga lho temen kita yang nggak ngerasa asyik kalo ikut gaul. Iya, katanya doi takut kebawa-bawa ama pengaruh buruk pergaulan. Karena dalam pergaulan kan bukan cuma kecanggihan teknologi, tapi ada juga gaya hidup trendi yang diadopsi dari negerinya Britney Spears. Lebih banyak Having fun daripada manfaatin masa muda. Kalo nggak ngikut, dibilangnya nggak solider. Apalagi ama temen deket. Repot banget kalo kudu nolak ajakannya. Kalo diajak makan sih mending. Nah kalo diajak ngedugem, free sex, narkoba, atawa malak. Gaswat banget kan?

Nah, sobat muda muslim. Ternyata nggak semua remaja doyan gaul. Ada yang mikir mendingan tersisihkan dari pergaulan daripada jadi korban. Pendapat ini nggak salah, karena kita nggak bisa bo’ong kalo remaja yang jadi korban salah gaul makin banyak. Tapi ada juga yang bilang justru remaja kudu gaul biar potensi dirinya berkembang. Ini juga bener. Karena sebagai makhluk sosial, sulit buat kita hidup tanpa orang lain. Lantas gimana dong?

Berikut penuturan seorang psikolog, Bpk. Zainun Mu’tadin, SPsi., MSi tentang remaja . Beliau bilang, remaja sama seperti makhluk hidup lainnya bakal melewati masa penyesuaian diri. Guru biologi kita bilang kemampuan beradaptasi. Seperti yang dilalui burung penguin hingga kulitnya tahan dingin walau nggak pake sweater atau syal.

Gitu juga yang dialami jerapah hingga lehernya panjang biar bisa makan pucuk-pucuk daun. Dalam istilah psikologi, adaptasi itu disebut adjusment . Yaitu suatu proses untuk mencari titik temu antara kondisi diri sendiri dan tuntutan lingkungan (Davidoff, 1991). Ka-rena itu karakter remaja akan sangat dipenga-ruhi oleh faktor lingkungan tempat doi beradaptasi. Catet yoo!

Nah, ternyata dari sisi teori bergaul emang penting buat remaja. Karena lewat pergaulan, remaja akan dididik secara tidak langsung untuk menyesuaikan sisi pribadi maupun sosialnya dengan lingkungan sekitar. Supaya bisa tetep diakui keberadaannya. Tapi, seperti orang bilang, teori nggak selalu berbanding lurus ama praktiknya di dunia nyata. Makanya kita kudu intip fakta pergaulan remaja biar punya sikap terbaik dalam bergaul. Yuk? Ngikuuut…!

Gaul trend masa kini

Anak gaul nggak boleh amburadul. Prinsip ini yang sering dipegang teguh ama temen-temen remaja sekarang. Bener lho. Penampilan bagi remaja setara dengan harga diri. Buruk penampilan alamat terkucil dari pergaulan. Maka-nya tren penampilan remaja nggak ada matinya. Dari gaya rambut, pakaian, sampe aksesoris semuanya kudu trendi.

Gaya rambut lurus, hitam, bebas ketombe, bebas kutu, bebas pajak, atau bebas parkir jadi impian remaji (remaja putri). Meski rambutnya kriba alias kribo abis, bukan hambatan untuk ikut kontes rambut indah sunsilk . Kalo perlu di- rebonding abis-abisan pake mobil galendong yang biasa ngeratain jalan yang mau diaspal. Untuk urusan pakaian juga sama. Basi bin kuno kalo pakaiannya nggak irit bahan, full press body , atau nggak bikin adre-nalin cowok marathon. Malah nggak sedikit yang mengamalkan lirik lagunya Tata Young yang Sexy, Naughty, Bitchy . Walah!

Anak cowok juga nggak mau ketinggalan. Penampilannya pengen kayak Samuel Rizal atau Nicholas Saputra yang termasuk 11 cowok terseksi dari layar lebar versi tabloid tv remaja, Gaul . Punya kekuatan magnet untuk menarik cewek-cewek kece. Gimana nggak, badan macho, seksi, plus camera face . Tahu kan camera face ? Itu lho tipe wajah yang mirip kamera. Baik yang pake blitz maupun yang nggak. Cocok nongkrong di etalase studio foto bareng kodak (apa kodok neh?). Hehehe….

Gaya rambut yang trendi, pakaian yang seksi, atau badan yang macho belon pas tanpa dilengkapi aksesoris. Topi, kalung, anting, gelang, tas, arloji, ponsel, walkman, atau mp3 player. Semuanya kudu yang paling anyar bin canggih. Nggak boleh ketinggalan juga informasi terbaru seputar tokoh idola, musik, film, atau dunia olahraga. Setelah semua peralatan dan perbekalan seperti di atas udah lengkap, tiba saatnya bagi remaja en remaji untuk unjuk gigi tebar pesona. Di sekolah, kantin, perpustakaan, mal, ang-kot, mikrolet, atau metro mini. Pede banget boo!

Tapi ngomong-ngo-mong, buat apa rem-aja-remaji bela-belain penam-pilannya? Ih. Plis deh….jangan ‘ppo’ (pura-pura o’on) gitu dong. Ya tentu untuk menarik perha-tian lawan jenis dong. Soalnya obrolan seputar tips en trik jitu untuk curi pandang cari perhatian dari lawan jenis udah jadi menu wajib remaja di se-tiap kesempa-tan. Kan nggak enak kalo ngedugem, ngeliat konser AFI, nonton Di Sini Ada Setan the Movie, atau ngisi perut paket Hokka Irrito cuma sendiri. Asyiknya ditemenin demenan. Selain ada temen ngobrol, kali aja doi juga bisa nraktir. Matre banget neh! Bukan anak gaul namanya kalo nggak punya hasrat untuk berpacaran atau gaul bebas yang kian tanpa batas…. tas… tas…

Sobat muda muslim, nggak salah kan kalo kita bilang gaul remaja kian hari kian identik dengan gaya hidup hedonis. Gaya hidup yang mengejar kesenangan dunia semata. Materi, popularitas, dan penampilan jadi tujuan utama. Mereka cenderung untuk lebih memilih hidup enak, mewah, dan serba kecukupan tanpa harus bekerja keras. Buat yang banyak doku, bisa aja ngikutin gaya hidup ini. Tapi buat yang kere, bisa-bisa malah ikutan casting artis Patroli, Sergap, atau Tangkap .

Gaya hidup ini juga melahirkan remaja bermental instan. Nggak mau jalanin proses untuk dapetin keinginannya. Yang penting hasil. Kalo ada jalan tikus atau pintu belakang, ngapain juga susah-suah lewat depan yang dijaga satpam en kudu permisi segala. Makanya nggak heran kalo yang ikut audisi AFI dan Indonesian Idol bejibun banget demi status seorang bintang. Udah gitu, mereka juga nggak gitu peduli ama orang lain. Yang penting dirinya sukses dan segala kebutuhannya terpenuhi. EGP (Emang Gue Pikirin alias individualis) banget tuh!

Gaul syar’i tetep trendi

Sobat muda muslim, pasti kita nggak pengen dong dibilang gagap teknologi en minim informasi karena kita jarang gaul. Padahal kita yang punya peran mengembalikan kejayaan Islam dan kaum Muslimin. Bisa-bisa entar malah dianggap asing oleh umat kayak Tarzan tour ke Metropolitan. Memang, pergaulan remaja sekarang udah nggak islami. Tapi bukan berarti kita nggak gaul. Tetep aja ada kewajiban bagi kita untuk memperhatikan kondisi sodara-sodara kita. Lha, nanti kalo jadi korban per-gaulan yang salah gimana?

Nggak usah takut. Karena kita punya Islam. Ya, Islam yang kita pelajari, yakini, amalkan, dan dakwahkan bakal menjadi pelindung kita. Makanya kita sebagai remaja muslim boleh aja ikut trendi pake aksesories. Tapi dengan catatan, cuma terkait dengan hal-hal yang sifatnya mubah. Misalnya perkem-bangan teknologi. Kita nggak diharamkan punya ponsel terbaru yang bisa SMS, EMS, atau MMS plus dilengkapi kamera, radio, atau internet. Malah kita bisa kirim-kiriman sms tausyiah atau tahajjud call at the middle of the night kepada temen kita. Kan lumayan buat tabungan di akhirat.

Dalam berpenampilan pun Islam nggak mengharuskan hambanya untuk kumel, lecek bin dekil. Pokoknya bersih, suci dan diperoleh dari jalan halal. Itu sebabnya, remaja putri boleh pake kerudung bermotif bunga dihiasi renda yang bagian pinggirnya dineci. Tapi tetep kudu rapi sampai menutupi dada, nggak kayak kudung gaul yang amburadul.

Jangan lupakan juga jilbab (pakaian kurung yang longgar, tidak transparan, dan tidak ketat) yang melengkapi kerudung. Model atau desainnya silahkan bervariasi. Apa mau motif bunga, pohon, binatang, pemandangan, perumahan, atau perkotaan. Sesuai selera lah. Kainnya juga boleh ‘ngejreng’ dan warna-warni kayak pelangi. Asal jangan tengsin aja kalo ada yang ngatain badut. Sundut terus!

Untuk anak laki juga kemana-mana nggak harus pake peci, sarung, koko plus sendal biar mencirikan muslim. Soalnya setelan kayak gitu lebih mirip anak-anak yang mo ikutan sunatan massal. Sok aja mo pake celana panjang, Levis, Lea, Pantalon, yang dipadukan kemeja atau kaos Dagadu, C59, atau H&R . Asal jangan nggak pake baju or celana aja. Buat anak laki yang punya jenggot, boleh aja dipanjangin. Tapi nggak usah dikepang kayak si Erwin Dr PM. Apalagi sampe dipakein wig atau sanggul. Biar sama-sama rambut tetep aja nggak cocok. Huhuy!

Satu lagi yang kudu kita perhatiin. Kemampuan kita untuk berpenampilan trendi atau kecang-gihan teknologi yang dipunya jangan sampe bikin kita jadi sombong atau arogan. Ingat baik-baik lho sabda Rasulullah saw. seperti ini. BIar kita juga enak gitu lho. Biar ati-ati banget dalam setiap perbuatan kita: “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan ada kesombongan (meski hanya) seberat dzarrah. Lalu seorang sahabat bertanya, “ada kalanya seseorang menyukai pakaian yang indah dan sepatu yang bagus.” Maka Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong itu adalah menolak kebenaran dan menganggap remeh orang lain.” ( HR Bukhari ).

Tetep kudu mabda’i

Bener sobat. Meskipun ikut trendi kita tetep kudu mabda’i alias ideologis. Artinya, ketika gaul tentang segala hal, jadikan sebagai informasi pelengkap untuk dianalisis dan kita sampaikan lagi ke orang lain dengan sudut pan-dang Islam. Jadi, kita dan temen-temen nggak mudah tergoda untuk ikutan tren yang nggak bener. Apalagi sampai terjerumus ke dalam pola hidup Barat yang sekuler. Nggak deh!

Makanya kita boleh nyari informasi seputar kehidupan selebritis, film baru yang lagi diputar di twenty one , atau musik yang lagi banyak digandrungi. Biar nggak ketinggalan informasi. Lebih bagus lagi kalo kita juga ‘ngeh’ ama tren gaya hidup remaja. Kan aneh kalo kita bilang pacaran itu haram. Sementara kita nggak punya wawasan tentang asal-muasal pacaran, akibat yang ditimbulkan, dan solusi yang ditawarkan. Pokoke kudu komplit biar nggak tulalit. Jangan sampe berbelit-belit!

Gimana caranya biar tetep mabda’i? Ngaji solusinya. Tentu yang dikaji adalah Islam sebagai sebuah ideologi. Islam sebagai sebuah aturan hidup yang bisa memfilter budaya sekular dan ide-ide rusak yang berasal dari Barat. Nggak cuma itu, sebagai sebuah ideologi, Islam juga mampu membimbing kita dalam memecahkan setiap masalah yang dihadapi.

Oya, harus dipahami bahwa dalam kondisi masyarakat yang amburadul seperti sekarang ini, kita harus selektif, Bro. Buat apa tampil “gaul” kalo harus mengorbankan akidah, iya nggak seh? Mendingan perdalam Islam supaya bisa selamat dunia dan akhirat. Pelajari Islam, pahami sebagai sebuah ideologi.

Perlu kamu catet baik-baik, bahwa Islam nggak pernah kok ‘alergi’ dengan yang namanya perkembangan jaman. Welcome aja. Nggak masalah kok. Tapi dengan catatan, perkem-bangan jaman itu wajib sesuai dengan ajaran Islam. Kalo nggak? Ke laut aja deh!

Intinya sih, kamu boleh aja gaul tren, tetep syar’i, juga mabdai. Oke?

DIAMBIL DARI BULETIN STUDIA

Read Full Post »

JAMINAN SOSIAL

Program Jaminan Sosial Secara Umum

Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantanganberikut 1untutan penanganan berbagai persoalan yang belumterpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (‘ASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan anggota dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
System jaminan social pada dasarnya merupakan system jaminan social pada dsarnya merupakan program Negara yang keluarganya.Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1971.
Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih bagi tiap peserta.Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut:

  • Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
  • Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
  • Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
  • Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
  • Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.

Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dnamika perkembangan jaminan social. Jaminan sosial nasional adalah program pemerintah dan masyarkat yang bertujuan memberi kepastian jmlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilang atau berkurangnya pendapatan, Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. secara universial jaminan sosial oleh pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya, kesadara tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, sperti tertulis pada perubahan UUD 1945 tahun 2002, pasal 34 ayat 2, yaitu “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat perlindungan jaminan social mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat, pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi social atau compulsory social insurance, yang dibiayai dar kontribusi /premi dimaksud selalu dikaitkan dengan tingkat pendapatan /upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja,pendekatan kedua berupa bantuan social (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayaan dari Negara dan bantuan sosial dan masyarakatnya Program Jaminan Sosial sebagai program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi. Program ini pun merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan para tenaga kerja.Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial. Semua iuran dibebankan kepada perusahaan sebesar 5,7% dibayar bersama oleh pengusaha sebesar 3,7% dan ditanggung tenaga kerja sebesar 2% dari upah sebulan. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan yang sama yaitu meraih laba yang optimal dengan cara memanfaatkan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia ataupun sumber daya lainnya serta untuk melakukan pengelolaan terbaik bagi usahanya agar dapat berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif. Suatu perusahaan tergantung pada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap usaha pencapaian tujuan perusahaan. Faktor pertama adalah faktor intern, yaitu hal-hal atau kondisi yang berada dalam perusahaan itu sendiri termasuk segala aktivitas usaha, keuangan, personalia dan sebagainya. Salah satu faktor intern yang penting didalam perusahaan untuk mencapai i ttujuannya adalah struktur pengendalian intern yang memadai. Sedangkan faktor kedua adalah faktor ekstern yaitu kondisi diluar perusahaan seperti perusahaan-perusahaan yang juga menyediakan pelayanan jasa yang sama sehinga menimbulkan daya saing, kondisi perekonomian suatu negara atau kondisi perekonomian internasional, kebijakan-kebijakan, dan peraturan lainnya. PT. Jamsostek (Persero) adalah perusahaan yang bertindak sebagai pelaksana dan penunjang program Pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui sistem jaminan sosial dalam arti seluas-luasnya. Satu diantara beberapa program yang ditawarkan PT. Jamsostek (Persero) dan cukup diminati pemberi kerja (pengusaha) untuk tenaga kerjanya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Analisis Jaminan Hari TuaSecara khusus, program jaminan hari tua Indonesia akan terdiri dari dua hal penting yaitu:

  1. Program pensiun
  2. program tabungan hari tua
  1. Program Pensiun Hari Tua

Program pensiun hari tua ini merupakan suatu program jangka panjang yang mana peserta membayar iuran tetap untuk memberikan sumber pendapatan tambahn ketika peserta pensiun dimana nantinya pendapatan tersebut akan berkurang ataupun hilang sama sekali.Program jaminan hari tua ini adalah suatu program asuransi social yang mengikuti system manfaat wajib dan juga didasarkan asas membayar sambil berjalan. Progam ini merupakan program asuransi umum yang wajib diikuti oleh seuruh penduduk Indonesia. Sebagai suatu asuransi umum yang wajib program ini tidak akan mengalami masalah adverse, karena tidak ada peserta yang dapat mengundurkan diri dari program asuransi social lainnya, akan tetapi program ini dapat menimbulkan masalah moral hazard yang mana pekerja akan mengurangi jumlah tabungan pribadi peserta karena percaya bahwa peserta akan mendapt manfaat yang jumlahnya tetap dari pemerintah ketika memasuki pensiun. Kesejahteraan pekerja dapat menurun dengan adanya program jaminan social public, karena peserta tidak mempunyai cukup tabungan pribadi yang dapat menjadi pendapatn tambahan diluar pendapatan dari program tersebut. System manfaat pasti program. Sistem manfaat pasti program pensiun hari tua Jamsosnas dapat menimbulkan risiko finansial cukup besar bagi perusahaan dan pemerintah, karena mereka mungkin harus memberikan kontribusi tambahan ke program tersebut apabila program itu mengalami masalah defisit finansial cukup serius. Di dalam program pensiun hari tua di Indonesia, kemungkinan timbulnya defisit dapat dikatakan cukup besar, karena manfaat pensiun yang akan diberikan program ini cukup besar, yaitu minimum senilai70% dari upah minimum regional (UMR) daerah setempat. Karena masih banyak pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, yang mempunyai pendapatan di bawah UMR, sebagian besar pekerja ini akan menerima pensiun dalam jumlah tersebut di atas. Dengan adanya jumlah kewajiban yang cukup besar, maka kemungkinan program-program pensiun hari tua Jamsosnas untuk mengalami masalah keuangan di masa depan akan cukup besar pula. Selain itu, karena besar manfaat program pensiun hari tua Jamsosnas akan ditentukan oleh nilai UMR, maka mungkin akan muncul permintaan dari pekerja dan serikat pekerja kepada pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan jumlah UMR agar pekerja dapat memperoleh jumlah manfaat pensiun lebih besar. Apabila pemerintah memenuhi permintaan pekerja tersebut, maka pemerintah harus menanggung kewajiban pembayaran pensiun yang lebih besar di masa mendatang. Hal ini akan lebih membahayakan posisi dan kesinambungan fiskal pemerintah di masa depan, ketika pemerintah harus mulai memenuhi kewajibannya untuk membayar manfaat pensiun untuk pekerja. Antara tahun 2003-2004, UMR rata-rata meningkat antara 20% hingga 15% per tahun. Apabila UMR meningkat sebesar 10% hingga 15% per tahun, maka manfaat pensiun yang harus dibayarkan kepada peserta Jamsosnas akan meningkat dalam jumlah yang sama (sementara nilai inflasi hanya meningkat 6%hingga 7% per tahun).Rencana pemerintah mensubsidi iuran untuk peserta yang digolongkan miskin juga dapat dipertanyakan. Menurut draft RUU Jamsosnas, penduduk Indonesia yang pendapatannya berada di bawah UMR akan dikategorikan sebagai penduduk berpendapatan rendah, dengan demikian berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membayar iuran Jamsosnas mereka. Namun, masih banyak penduduk Indonesia yang mempunyai pendapatan di bawah upah minimum di daerahnya masing-masing, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Apabila jumlah penduduk Indonesia yang berhak mendapat subsidi tersebut besar, maka pengeluaran pemerintah untuk membayar subsidi ini juga akan menjadi cukup besar, sehingga akan menambah beban keuangan pemerintah secara signifikan. Masih kurang jelas apakah pemerintah berencana membiayai subsidi tersebut melalui APBN atau melalui sumber-sumber lain seperti hasil investasi dana Jamsosnas. Juga mekanisme pemberian subsidi tersebut belum jelas, apakah dalam bentuk pembayaran langsung ke peserta atau pembayaran ke pemberi jasa kesehatan, dsb. Apabila tidak dijelaskan, hal ini menyebabkan timbulnya keraguan atas kesinambungan finansial program Jamsosnas di masa depan.Selain itu, RUU Jamsosnas juga kurang memperhatikan fakta bahwa penduduk Indonesia akan menuai dengan drastis dalam beberapa dekade mendatang. Diperkirakan jumlah penduduk Indonesia usia 55 tahun ke atas akan meningkat dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2000 (kira-kira 23 juta orang) menjadi sekitar 30% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2050 (kira-kira 100juta orang) (“Indonesia”). Pada saat yang sama, penduduk Indonesia berusia 65 tahun ke atas akan meningkat dengan drastis, yaitu dari 10 juta penduduk pada tahun 2000 (4,5% eluruh penduduk Indonesia) menjadi 60,5 juta penduduk pada tahun 2050 (sekitar 18% penduduk Indonesia) (“Indonesia”). Dengan peningkatan jumlah penduduk seperti ini, kelompok penduduk lanjut usia di Indonesia akan semakin menjadi beban yang besar untuk keluarga Indonesia,juga bagi para pembayar pajak,pada tahun 2050. Kombinasi faktor usia pensiun yang cukup rendah (55 tahun), jumlah waktu kerja yang relatif singkat untuk berhak mendapat pensiun penuh (15 tahun) dan populasi yang menu dengan cukup drastis, merupakan situasi yang kurang menguntungkan program pensiun publik manapun, dan dikhawatirkan proposal Jamsosnas akan mengalami nasib yang sama dengan program pensiun publik lainnya di dunia, yaitu secara finansial menjadi tidak berkesinambungan. Usaha-usaha untuk memperbaiki masalah ini, misalnya dengan menaikkan iuran atau mengurangi besar manfaat program, hanyalah merupakan perbaikan sementara yang hanya akan membuat program Jamsosnas semakin kurang diminati oleh peserta. Pada akhirnya, program ini akan bangkrut dan menjadi kewajiban finansial yang besar bagi pemerintah dan perusahaan, serta menyebabkan hilangnya pendapatan hari tua pekerja. Pengalaman dari negara berkembang lain, misalnya contohnya Filipina, menunjukkan bahwa jumlah kewajiban dana jaminan sosial untuk pensiun dapat sangat besar. DiFilipina, jumlah pensiunan baru yang berhak menerima pensiun meningkat lebih dari dua kali lipat selama tahun 1990an. Akibatnya, nilai dana jaminan sosial pemerintah Filipina menurun secara drastis, sehingga diramalkan bahwa dana tersebut akan habis dipergunakan (dengan kata lain bangkrut) untuk membayar pensiun peserta pada tahun 2015. Apabila ini terjadi, program jaminan sosial di Filipina akan mengalami masalah keuangan cukup serius. Diramalkan bahwa kenaikan kewajiban pensiun ini telah menaikkan nilai hutang pemerintah di masa depan sebesar US$ 21 milyar (sekitar Rp200 trilyun) (Capulong). Kita dapat melihat bahwa apabila situasi yang sama terjadi di Indonesia yang mempunyai penduduk tiga kali lebih besar daripada Filipina, pemerintah (dan pada akhirnya seluruh rakyat Indonesia) harus membayar hutang baru dalam jumlah cukup besar, diperkirakan empat kali lebih besar daripada hutang program jaminan sosial pensiun di Filipina (sekitar US$ 63 milyar atau Rp598trilyun. Saat ini Indonesia sudah mempunyai hutang publik yang jumlahnya cukupbesar, yaitu diperkirakan sekitar US$ 136 milyar atau Rp1,292 trilyun pada bulan Maret 2004) (“Central Bank”), maka negara ini tidak akan sanggup menanggung hutang baru sebesar Rp598 trilyun, di atas hutang yang sudah ada sekarang. Terakhir, diperkirakan bahwa dampak program pensiun hari tua Jamsosnas terhadap penduduk Indonesia yang sekarang sudah mencapai usia pensiun akan cukup sedikit. Sistem pensiun yang diterapkan adalah pay-as-you-go yang dibiayai sebagian (partially funded).sehingga para pensiunan tidak akan mendapat manfaat program Jamsosnas kecuali jika telah membayar iuran program Jamsosnas tersebut, meskipun sebenarnya kelompok manula yang tergolong miskin inilah yang akan paling membutuhkan manfaat program pensiun hari tua Jamsosnas. Program pensiun hari tua Jamsosnas juga akan kurang bermanfaat bagi penduduk Indonesia yang akan mencapai usia pensiun antara pada saat program pensiun hari tua Jamsosnas secara resmi dimulai sampai pada saat program tersebut mulai membayar manfaat pensiun kepada peserta (menurut draft RUU Jamsosnas pasal 34,ayat 5, kira-kira 15 tahun setelah program tersebut dimulai). Seperti yang tertulisdalam draft tersebut, mereka tidak akan berhak mendapat manfaat pensiun hari tuaJamsosnas. Mereka hanya akan menerima sejumlah uang yang telah terkumpul didalam rekening tabungan hari tua mereka (iuran plus pendapatan investasi). Jadi,secara umum, hanya penduduk Indonesia yang akan mencapai usia pensiun setelah15 tahun berdirinya program pensiun hari tua Jamsosnas dan telah membayar iuranprogram Jamsosnas secara berkala sajalah yang akan menerima manfaat programpensiun hari tua Jamsosnas.Karena itu, tidak seperti yang telah dikatakan oleh para pendukung RUU Jamsosnas,program pensiun hari tua Jamsosnas akan kurang memberikan manfaat yang berartikepada penduduk Indonesia yang telah mencapai usia pensiun pada saat ini dan tidakmampu untuk membayar iuran program tersebut. Karena kelompok manula ini tetapakan rentan terhadap kemiskinan di hari tua mereka, dan mungkin akan lebih rentanterhadap kemiskinan dibandingkan dengan penduduk yang telah menjadi pesertaprogram pensiun Jamsosnas, pemerintah mungkin harus menciptakan suatu programpensiun tersendiri untuk membiayai penghidupan hari tua kelompok transisi ini.Program ini merupakan sebuah program asuransi sosial yangmengikuti sistem manfaat pasti,1yang kemungkinan beroperasi berdasarkan asasmembayar sambil jalan yang dibiayai sebagian (partially funded pay-as-you-go). Menurut draft RUU ini, selama 15 tahun ke depan, program pensiun ini hanya akan mengumpulkan iuran dana pensiun saja, tetapi tidak akan membayarkan manfaat pensiun kepada para pensiunan . Jadi program pensiun ini hampir sama dengan program pensiun publik yang ada di berbagai negara maju (terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara), juga hampir sama dengan program pensiun bulanan yang diselenggarakan oleh PT Taspen untuk para pensiunan PNS dan duda/janda mereka. Program pensiun Jamsosnas dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu: program pensiun hari tua, program pensiun orang Manfaat pasti program pensiun ini biasanya ditetapkan sebagai sebuah persentase dari pendapatan rata-rata pekerja. Menurut rencana program pensiun Jamsosnas ini, nilai pensiun minimum yang akan diterima oleh pekerja adalah sekitar 70% dari nilai UMR setempat. Manfaat yang sama seperti di atas juga akan diberikan kepada penerima pensiun cacat. Janda/duda dan anak-anak pekerja akan menerima pensiun minimum sebanyak antara 40% hingga 60% nilai UMR. Janda/duda pekerja akan dapat terus menerima manfaat pensiun sampai mereka meninggal, telah menikah kembali, atau mulai bekerja penuh. Anak-anak pekerja akan dapat terus menerima manfaat pensiun hingga mereka menikah, mulai bekerja penuh, atau telah mencapai usia 23 tahun. Menurut draft Naskah Akademis RUU Jamsosnas, jumlah iuran program pensiun akan ditetapkan secara berbeda antara pekerja sektor formal dan sektor informal. Pekerja sektor formal akan membagi pembayaran iuran untuk mereka dengan perusahaan dalam jumlah yang sama (50-50). Perusahaan bertanggung jawab mengumpulkan dan mengirim iuran pekerja ke Badan Pelaksana Jamsosnas. Pekerja sektor informal dan wiraswastawan akan membayar iurannya sejumlah sebuah nilai iuran tetap (flat rate amount) yang akan ditentukan di kemudian hari. Pemerintah berencana untuk membantu membayar iuran penduduk yang tergolong miskin melalui sebuah subsidi yang akan dibiayai melalui APBN. Rata-rata usia pensiun pekerja adalah 55 tahun, dan seorang pekerja yang sudahmembayar iuran program pensiun Jamsosnas selama 15 tahun akan berhakmemperoleh pensiun penuh dari program tersebut. Para pekerja, atau ahli warismereka (apabila pekerja meninggal dunia), akan menerima uang pensiun setiapbulan. Apabila mereka pensiun sebelum dapat membayar iuran selama 15 tahunterus-menerus, mereka akan menerima seluruh nilai iuran yang sudah dibayarkanuntuk program pensiun Jamsosnas, juga sekaligus menerima hasil investasi dana mereka. . Namun, mereka tidak akan berhak mendapatkan pensiun bulanan.

Program Tabungan Hari Tua

Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana pesertaberhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabilapekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhakmenerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi,program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostekuntuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, programini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (definedcontribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telahdibentuk di beberapa negara, seperti “pilar kedua” yang telah direkomendasikan olehBank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuahperusahaan negara dan bukan oleh perusahaanManfaat program ini diberikan dalam bentuk pembayaran tunai sekaligus (lump sum) pada saat pekerja meninggal dunia, mengalami cacat permanen, atau telah memasuki usia pensiun. Apabila pekerja meninggal dunia atau menderita cacat permanen,manfaat program akan diterima oleh ahli waris mereka (janda/duda dan/atau anak -anak mereka yang berusia kurang dari 23 tahun). Jumlah manfaat program ini adalah total seluruh iuran yang telah dibayar, ditambah dengan nilai investasi iuran tersebut. Pekerja dapat menarik tabungan ini paling cepat lima tahun sebelum merekamencapai usia pensiun. Mereka juga dapat menggunakan iuran dari program ini sebagai pinjaman setelah menjadi peserta program beberapa waktu, yang akan ditentukan oleh pemerintah di kemudian hari.Setiap peserta program tabungan harus membayar iuran yang besarnya adalah persentase dari pendapatan mereka (pekerja sektor formal) maupun iuran tahunan yang berjumlah tetap (flat-rate). Pembayaran iuran ini akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Badan Pelaksana Jamsosnas akan diwajibkan untuk membuat laporan keuangan untuk setiap peserta yang memuat jumlah iuran yang telah dibayarkan beserta hasil investasi iuran yang bersangkutan. Strategi pemeritah untuk menginvestasikan dana program Jamsosnas akan ditentukan di kemudian hari.

Reformasi Program Jaminan Hari Tua

Dilihat dari perkembangan di negara lain dalam penyediaan jaminan hari tua, yang ditandai dengan perubahan sistem pendanaan dari sistem pay-as-you-go ke system pendanaan penuh, dan dari pengelolaan oleh sektor publik ke pengelolaan oleh sektor swasta, serta dilihat dari realitas ekonomi yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa menjadi regulator dan pengelola sebuah pelayanan publik pada saat yang bersamaan, maka Indonesia tidak dapat mengadakan sebuah reformasi yang bertolak belakang dengan perkembangan di atas, melainkan harus mengikutinya. Reformasi sistem jaminan hari tua di negara lain (baik di negara maju maupun Negara sedang berkembang) yang dibuat melalui “paradigma tiga pilar” terbukti telah berhasil menaikkan kepercayaan pekerja atas program jaminan hari tua yang mereka ikuti, menaikkan nilai investasi dana program tersebut, memperbaiki tata kelola pengelolaan dana tersebut, dan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan dengan serius upaya reformasi sistem jaminan hari tua di Negara ini dari pengelolaan oleh sektor publik ke pengelolaan oleh sektor swasta, menurut “paradigma tiga pilar” di atas. Perusahaan pengelola keuangan swasta) atau melalui perusahaan di mana mereka bekerja. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang sesuai untuk menjamin aset-aset pekerja tersebut dan peraturan tersebut harus dilaksanakan dengan baik oleh aparat pemerintah. Peraturan tersebut perlu dibuat dengan jumlah yang masuk akal untuk mencegah intervensi pemerintah di dalam manajemen dana pensiun pekerja dan pada saat yang sama harus menjamin keamanan dana tersebut dari kemungkinan penipuan, pemborosan, dan penyalahgunaan. Untuk itu, pemerintah harus mempunyai kapasitas dan kemauan politis untuk melaksanakanperaturan tersebut tanpa berpihak atau berpraduga dengan pihak manapun untuk bisa mempetahankan kepercayaan pekerja atas sistem ini.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Abadi Jusuf (penerjemah). 1997. Auditing Pendekatan Terpadu. Buku Satu. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Abdul Halim dan Totok Budi Santoso. 1999. Dasar-dasar Prosedur Pengauditan Laporan Keuangan. Buku Dua. Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN. Yogyakarta. Husein Umar. 2003. Metode Riset Akuntansi Terapan. Edisi 1, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. ______________________. 2002. Pengetahuan Akuntansi dan Standar Akuntansi Keuangan. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. ______________________. 2002. PAJASTEK 2002. Cetakan Pertama, Pt. Jamsostek (Persero), Jakarta. Kumpulan Peraturan Perundangan Jamsostek. 2005. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. Mulyadi dan Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing. Buku Dua, Edisi 5, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Edisi 3, Cetakan ke-3. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. _______. 2002. Auditing. Buku Satu. Edisi 5. Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Petunjuk Teknis Penyelesaian Jaminan. 2005. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta. Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Kantor Cabang. 2002. PT. Jamsostek (Persero), Jakarta.

Read Full Post »

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGATURAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Adapun hukum positif Indonesia yang mengatur tentang perlindungan konsumen terdiri dari : 1. Dalam UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis tertinggi, tercantum dalam pasal 27 ayat 1, yang menyatakan bahwa kedudukan hukum semua warga Negara adalah sama sederajat, sehingga begitu juga seharusnya posisi antara konsumen dengan pelaku usaha. 2. Dalam GBHN sejak tahun 1993 (Ketetapan MPR No. II/MPR/1993) secara eksplisit mulai dicantumkan kata perlindungan konsumen. 3. Undang –undang terutama UU. No 8 tahun 1999 tentang hukum perlindungan konsumen, disamping UU lainnya yang juga secara tidak langsung berkaitan dengan masalah konsumen, seperti UU. No. 5 tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UU tentang perlindungan kosumen diatur khusus dalam satu bab, yaitu bab VI, mulai dari pasal 19 samapai dengan pasal 28, dari sepuluh pasal tersebut dapat dipilah sebagai berikut: 1. Tujuh pasal yaitu 19, 20, 21, 24, 25, 26, dan 29 yang mengatur tentang tangung jawab pelaku usaha. 2. Dua pasal, yaitu pasal 22 dan 28 yang mengatur masalah pembuktian. 3. Satu pasal yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yaitu terdapat dalam pasal 23. Pada dasarnya tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terbagi atas: 1. Tanggung jawab produk (product liability) Menurut Agnes M. Toar tanggung jawab produk diartikan sebagai: “tanggung jawab para produsen prduk yang dibawanya kedalam peredaran yang menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut, (produk ini diartikan sebagai barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak)”. Tanggung jawab produk ini bersifat kontraktual (perjanjian) atau berdsarkan Undang –undang (gugatannya atau berdasarkan Undang –undang (gugatannya atas dasar perbuatan melawan hukum. 2. Tanggung jawab professional Jika tanggung jawab produk berkaitan dengan dengan produk barang, maka tanggung jawab professional adalah tanggung jawab hukum dalam hubungan jasa professional yang diberikan kepada klien. Sama seperti tanggung jawab produk, sumber persoalan dalam tanggung jawab professional ini dapat timbul karena mereka (para penyedia jasa professional) tidak memeuhi perjanjian yang mereka sepakati dengan klien mereka atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Read Full Post »

Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja. Nbadan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis mengambil judul MEKANISME LEASING DALAM KEGIATAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN.

PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASINGKata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi

CIRI – CIRI LEASING

Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.

BENTUK PERJANJIAN LEASING

Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:a. Jenis transaksi leasingb. Nama dan alamat masing –masing pihakc. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modald. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease e. Masa leasingf. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN

a. Perbedaan dengan jual beli

1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.

b. perbedaan dengan sewa menyewa1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.

c. Perbedaan dengan sewa beli 1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.

BAB IV PENUTUP

Kesimpulan

Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu:

1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.

2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang.

3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.

4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

Saran

Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian leasing

.DAFTAR PUSTAKAAbdul Kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.HMN. Poerwosutjipto. 1995. Pengertian pokok Hukun Dagang Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan/Asyhadie Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia: jakarta raja grawindo persada


Read Full Post »

UNSRI merupakan kampus yang sudah terkemuka di Indonesia pada umumnya maupun Sumsel pada khususnya, UNSRI telah menjadi suatu pilihan bagi siswa –siswa SMU maupun sederajat untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, mengapa dapat dikatakan demekian? Karena dapat kita lihat dari penelurusan minat prestasi yang ditawarkan UNSRI pasti jumlah peminatnya banyak, belum dari USM maupun melalui jalur SPMB. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita sebagai warga Sumsel dengan adanya Univesitas Sriwijaya.Melihat antusias warga masyarakat tersebut dimana masyarakat berharap agar anak –anaknya nanti setelah lulus dapat mencari pekerjaan dan juga ada tuntutan untuk menghasilkan keluaran –keluaran yang berkualitas serta UNSRI sebagai penopang dalam rangka mewujudkan SUMSEL sebagai lumbung pangan dan lumbung energy nasional maka sudah sepantasnya UNSRI saat ini harus berbenah dan menata diri.Karena melihat kondisi yang ada yang kita lihat dari segi fisik saja banyak kekurangan –kekurangan, baik itu ruang belajar yang tidak nyaman maupun alat –alat kelengkapan lainnya yang tidak lengkap, dari segi geografis sendiri UNSRI sangatlah jauh dari kota sehingga untuk akses –akses mahasiswa mencari bahan kuliah sangatlah sulit, dan banyak sekelumit permasalahan –permasalahan yang ada di UNSRI. Untuk itu perlu ada pembenahan –pembenahan yang perlu diperhatikan, yaitu:1. Mempunyai visi dan misi yang jelas memang benar –benar untuk mencetak lulusan –lulusan yang dapat bersaing baik itu skala nasional maupun internasional bukan untuk tujuan lain atau hanya suatu rutinitas saja dalam mengelola dunia pendidikan;2. Adanya pembenahan dalam administrasi dari tingkat Rektorat sampai kejajarannya, yaitu adanya transparansi dana yang menyangkut dana dana yang menyangkut kemahasiswaan:3. Adanya peningkatan dalam hal akademik, yaitu memiliki tenaga –tenaga pengajar yang handal dengan mempuyai kedisiplinan untuk mendidik dan mengarahkan anak didiknya;4. Pembenahan dalam segala fasilitas yang menunjang kegiatan akademik maupun ekstrakulikuler mahasiswa sehingga apa yang didapatkan nantinya dapat memberikan sumbangan –sumbangan bagi pembangunan;Contoh :Akses imternet dengan adanya hot spot sehingga mahasiswa dapat dengan mudah mendapatkan berita;Akses transportasi yang baik demi kenyamanan bagi mahasiswa dengan melihat kondisi geografis UNSRI yang jauh dari kota;Ruang belajar yang nyaman dan juga ruang –ruang laboraturium yang perlu dilengkapi;5. Adanya jalinan yang harmonis antara birokrasi kampus dengan mahasiswa sehingga permasalahan –permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara bersama-sama;6. Adanya perubahan pola pikir dari birokrasi kampus tentang pendidikan itu mahal,padahal tidak sama sekali iya memang biaya pendidikan tersebut mahal akan tetapi bukan suatu tanggungan bagi masyarakat akan tetapi negara yang menanggungya sesuai yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 45 dan juga batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia.

Read Full Post »

KECAM FILM FITNA

Akhir –akhir ini dunia dihebohkan dengan adanya film fitna yang merupakan buatan dari salah satu anggota parlemennya Belanda yaitu Geert Wilders, film yang berdurasi 15 menit ini dan dapat diakses disitus –situs internet telah banyak mendapat kecaman baik dari negeri muslim maupun uni Eropa bahkan Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-Moonpun angkat bicara dengan mengatakan film Wilders merupakan film jahat.Dengan hadirnya film fitna ini telah dapat membelangakkan telinga kita bahwasannya musuh terbesar barat saat ini adalah umat muslim, sudah saaatnya pula kita sebagai umat muslim saat ini untuk bersatu untuk kembali tegaknya Khilafah Islam sudah tidak penting lagi kita untuk tetap dalam naungan sistem demokrasi liberal karena sudah sampai sekarang umat Islam tidak ada perubahan apapun baik di Indonesia maupun dinegri –negri lainnya, dengan adanya persatuan umat, Islam akan menjadi kuat kembali sehingga mampu menegakkan ’izzul Islam wal Muslimin’, termasuk melindungi kehormatan ajaran Islam, Alquran dan nabi Muhammad SAW yang mulia    

Read Full Post »