PENGATURAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Adapun hukum positif Indonesia yang mengatur tentang perlindungan konsumen terdiri dari : 1. Dalam UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis tertinggi, tercantum dalam pasal 27 ayat 1, yang menyatakan bahwa kedudukan hukum semua warga Negara adalah sama sederajat, sehingga begitu juga seharusnya posisi antara konsumen dengan pelaku usaha. 2. Dalam GBHN sejak tahun 1993 (Ketetapan MPR No. II/MPR/1993) secara eksplisit mulai dicantumkan kata perlindungan konsumen. 3. Undang –undang terutama UU. No 8 tahun 1999 tentang hukum perlindungan konsumen, disamping UU lainnya yang juga secara tidak langsung berkaitan dengan masalah konsumen, seperti UU. No. 5 tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UU tentang perlindungan kosumen diatur khusus dalam satu bab, yaitu bab VI, mulai dari pasal 19 samapai dengan pasal 28, dari sepuluh pasal tersebut dapat dipilah sebagai berikut: 1. Tujuh pasal yaitu 19, 20, 21, 24, 25, 26, dan 29 yang mengatur tentang tangung jawab pelaku usaha. 2. Dua pasal, yaitu pasal 22 dan 28 yang mengatur masalah pembuktian. 3. Satu pasal yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yaitu terdapat dalam pasal 23. Pada dasarnya tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terbagi atas: 1. Tanggung jawab produk (product liability) Menurut Agnes M. Toar tanggung jawab produk diartikan sebagai: “tanggung jawab para produsen prduk yang dibawanya kedalam peredaran yang menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut, (produk ini diartikan sebagai barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak)”. Tanggung jawab produk ini bersifat kontraktual (perjanjian) atau berdsarkan Undang –undang (gugatannya atau berdasarkan Undang –undang (gugatannya atas dasar perbuatan melawan hukum. 2. Tanggung jawab professional Jika tanggung jawab produk berkaitan dengan dengan produk barang, maka tanggung jawab professional adalah tanggung jawab hukum dalam hubungan jasa professional yang diberikan kepada klien. Sama seperti tanggung jawab produk, sumber persoalan dalam tanggung jawab professional ini dapat timbul karena mereka (para penyedia jasa professional) tidak memeuhi perjanjian yang mereka sepakati dengan klien mereka atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

